Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

PA Sumenep Ikuti Launching dan Talkshow Panduan Praktis Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak di Daerah

pa-sumenep.go.id – Ketua, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I bersama aparatur Pengadilan Agama Sumenep mengikuti Launching dan Talkshow Panduan Praktis Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak di Daerah pada Selasa, 30 April 2024. Acara tersebut diselenggarakan secara daring mulai pukul 08.30 s.d 13.00 WIB. Launching dan Talkshow ini diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak dengan narasumber dari Ditjen Badilag.

Baca juga: Monev Peserta Magang, Ketua PA Sumenep Sambut Dosen UNIJA

Setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya, acara berlanjut kepada launching Panduan Praktis Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak. Kemudian, rangkaian acara sampai pada talkshow yang membahas lebih dalam terkait Panduan Praktis Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak di Daerah. Narasumber yang pertama, yakni: dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) , Rohika Kurniadi Sari, S.H., M.Si.

Beliau menyampaikan bahwa penurunan angka perkawinan anak dari 9,23% (2021) dan 8,06% (2022) menjadi 6,92% (2023). Capaian ini telah melampaui target RPJMN di tahun 2024 yaitu sebesar 8,74%. Serta panduan praktis Stranas PPA di Daerah yang bekerjasama dengan KemenPPPA, Bappenas, Kemdagri, Kemenko PMK, Unicef, Inklusi, Canada, AIPJ2, LM, Media, dan Perwakilan Anak.

Narasumber berikutnya adalah Yudi Hermawan, Hakim Yustisial Badilag Mahkamah Agung RI. Beliau membahas terkait komitmen, dan upaya pemerintah dalam hal ini yang dilakukan oleh MA yang mempunyai kewenangan untuk memberikan dispensasi kawin. Beliau menyatakan bahwa ada berbagai alasan pihak mengajukan dispensasi kawin, seperti: Hamil (27%), Pergaulan Bebas (7%), Ekonomi, Budaya dan Perjodohan (3%), Menghindari Zina (61%). Beliau juga menyatakan bahwa Hakim wajib memberikan nasihat kepada pihak terkait terkait resiko dari pernikahan dini. Diakhir penyampaiannya, beliau mengatakan “tanggungjawab pencegahan perkawinan anak adalah lintas sektoral, Pengadilan merupakan pintu pertahanan terakhir dalam upaya pencegahan perkawinan anak,” ungkapnya tegasnya. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar