pa-sumenep.go.id – Pada hari Jumat, 25 Agustus 2023, telah berlangsung acara Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara daring yang digelar di Media Center Pengadilan Agama Sumenep. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tenaga teknis peradilan agama, termasuk Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Sumenep Bapak Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I, dan para Hakim PA Sumenep Dra. Hj. Nurul Qalbi, M.H.E.S, dan Nurjumaatun Agustinah, S.Ag. Acara dibuka secara resmi oleh Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H.
Baca juga: Para Panmud PA Sumenep Kenalkan Pola Bindalmin Kepada Mahasiswa IAIN Madura
Dalam sambutannya, Bapak Bambang Hery Mulyono mengapresiasi inisiatif pengadilan agama dalam mengadakan bimbingan teknis ini sebagai upaya untuk terus meningkatkan kompetensi tenaga teknis di lingkungan peradilan agama. Beliau juga menekankan pentingnya peningkatan kemampuan teknis dalam menghadapi dinamika perkembangan hukum dan tuntutan masyarakat. Salah satu highlight dari acara tersebut adalah penyampaian materi dari YM. Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. Beliau memberikan materi tentang “Legal Reasoning Dalam Putusan Hakim,” yang merupakan topik yang sangat relevan dalam konteks peradilan agama. Materi ini membahas tentang bagaimana proses penalaran hukum yang tepat dapat membentuk dasar putusan yang kuat dan adil.
Bimbingan Teknis ini memiliki tujuan yang sangat penting dalam upaya untuk terus meningkatkan kualitas putusan yang dihasilkan oleh hakim di lingkungan peradilan agama. Putusan hakim bukan hanya berdasarkan pada intuisi semata, tetapi juga memerlukan proses berpikir yang logis dan landasan hukum yang kuat. Inilah yang dikenal dengan istilah “Legal Reasoning” atau penalaran hukum. Materi dalam acara ini disampaikan oleh Hakim Agung Kamar Agama MA RI, Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa Legal Reasoning merupakan landasan utama dalam membentuk dasar-dasar argumen dalam putusan hakim. Proses ini melibatkan analisis mendalam terhadap fakta-fakta perkara, norma-norma hukum yang relevan, dan preseden-preseden yang telah ada.
Wakil Ketua PA Sumenep, yang juga hadir secara virtual dalam acara ini, mengapresiasi kesempatan untuk mengikuti bimbingan teknis ini. Beliau mengungkapkan keyakinannya bahwa peningkatan kompetensi melalui acara semacam ini akan memberikan dampak positif pada kualitas putusan yang dihasilkan oleh pengadilan agama. “Acara Bimbingan Teknis ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam kepada para tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam mengembangkan kemampuan mereka dalam menganalisis dan memutuskan perkara dengan argumen hukum yang kuat dan berlandaskan pada prinsip-prinsip keadilan,” ungkapnya. (Tim Medsos)