Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

PA Sumenep Ikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama

pa-sumenep.go.id – Ketua, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I beserta Hakim Pengadilan Agama Sumenep mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring pada Jumat, 03/04/2024. Bertempat di media center, Bimtek tersebut diikuti oleh seluruh Peradilan Agama di Indonesia. Diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia, pelaksanaan bimtek ini dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial.

Baca juga: Peningkatan Keamanan, PA Sumenep Gelar Monev Satpam

Bimtek mengusung tema “Kekeliruan Penerapan Hukum Acara Sebagai Bentuk Ketidakadilan (Refleksi Hasil Pembacaan Berkas Kasasi/Peninjauan Kembali Januari-April 2024)”. Sebagai narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. Dalam pelaksanaannya bimtek ini, peserta diwajibkan untuk mengikuti PreTest dan PostTest dengan waktu yang sudah ditentukan.

Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Lagu Himne Mahkamah Agung dan Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an. Kemudian dilanjutkan dengan Sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan oleh Ditjen Badilag, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa pentingnya penerapan hukum acara dalam memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat pencari keadilan. “Ibaratnya penerapan hukum acara adalah jembatan menuju keadilan, kekeliruan hakim dan aparatur peradilan dalam menerapkan hukum acara adalah bentuk dari ketidakadilan itu sendiri,” imbuhnya.

Kemudian acara sampai pada acara inti, yakni pemaparan materi oleh Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. Dalam materinya, beliau membahas tentang Kedudukan Hukum Acara, Perlakuan Terhadap Kuasa Cacat Formil, Mediasi, Eksepsi Non Kompetensi, Teknik Pemeriksaan Saksi Ahli dan Saksi Fakta, Struktur Amar Putusan, dan Perlawanan Eksekusi. Diakhir acara, terjadi diskusi antara pemateri dan peserta, yang kemudian ditutup oleh moderator. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar