pa-sumenep.go.id – Pada hari Jumat, 22 September 2023, sejumlah tokoh kunci di lingkungan peradilan agama turut serta dalam kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis secara daring tak terkecuali Pengadilan Agama Sumenep yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, dan Sekretaris. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis dalam menangani permasalahan teknis yustisial di lingkungan peradilan agama. Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan disiarkan langsung melalui Badilag TV dengan tema “Permasalahan Wakaf”.
Baca juga: Penuh Haru, Tunai Sudah Masa Magang Mahasiswa/i IAIN Madura Di PA Sumenep
Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., yang diwakili oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. turut hadir dalam acara ini dan memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya peningkatan kompetensi tenaga teknis dalam menghadapi permasalahan teknis di ranah yustisial. Keberadaan tenaga teknis yang terampil dan terlatih menjadi landasan utama untuk menegakkan keadilan di lingkungan peradilan agama. Kemudian berkaitan dengan tema kali ini, Beliau mengatakan, “salah satu bentuk pengamanan aset wakaf itu berkaitan dengan kepastian hukum mekanisme penyelesaian perkaranya,”ujar Bapak Candra dalam sambutannya.
Kemudian, acara ini dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H., yang berperan sebagai narasumber utama. Beliau memberikan wawasan mendalam terkait isu wakaf yang merupakan salah satu aspek krusial dalam hukum agama Islam. Dengan pengalaman dan kapasitasnya, Bapak Abdul Manaf mampu menyajikan perspektif yang menginspirasi para peserta. “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan Sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.” Terang Bapak Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. Wakaf juga dilaksanakan dengan memenuhi enam unsur wakaf. Diantaranya yakni Wakif, Nazir, Harta benda wakaf, Ikrar wakaf, Peruntukan harta benda wakaf dan Jangka waktu wakaf.
Wakaf berfungsi untuk mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf dan wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Berdasarkan Pasal 9 UU No. 41 Tahun 2004, Nazhir meliputi perseorangan, organisasi atau badan hukum. Diantaranya tugas Nazhir meliputi melakukan pengadministrasian harta benda wakaf dan mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya. Dengan menggalang kolaborasi dari berbagai pihak, diharapkan bahwa peradilan agama akan semakin mampu memberikan keputusan-keputusan yang adil dan tepat dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan wakaf. (Tim Medsos)