Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

PA Sumenep Ikuti Acara Diskusi Hukum di PTA Surabaya

pa-sumenep.go.id – Dalam rangka peningkatan wawasan tentang hukum, Ketua Bapak Drs. H. Palatua, S.H., M.H.I., Wakil Ketua Bapak Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I., Panitera Bapak Imran Saleh, S.H., Sekretaris Ibu Elly Kusdiana Hobaidah, S.Ag., dan Hakim Ibu Nurjumaatun Agustinah, S.Ag. mengikuti acara Diskusi Hukum di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya (PTA Surabaya) pada hari ini Senin, 22 Mei 2023. Kegiatan yang bertempat di Vasa Hotel Surabaya, Jl. Mayjen HR. Muhammad No. 31, Putat Gede, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya ini diselenggarakan selama satu hari mulai pukul 07.30 WIB s.d selesai. Adapun narasumber yang berpartisipasi dalam diskusi kali ini adalah Yang Mulia Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M (Ketua Kamar Agama MA RI), dan Dr. H. Wahyu Widiana, M.A (Senior Adviser Australia Indonesia Partnership for Justice 2 dan Mantan Direktur Jendral Badilag).

Baca juga: PA Sumenep Ikuti Upacara Harkitnas Kabupaten Sumenep Bertema “Semangat untuk Bangkit”

Acara pembukaan diskusi dimulai oleh Hj. Diah Anggraeni, S.H., M.H. selaku Mc, dan dilanjutkan dnegan Pembacaan ayat Suci Al-Quran Drs. H. Sumarwan, M.H yakni Ketua PA Kraksaan dan Doa oleh Dr. Mufi Ahmad Baihaqi, MH. Ketua PA Tuban. Kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne MA RI yang dipandu oleh Yolanda Aufa Wiraga Ayu, S.Sosio. dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua PTA Surabaya Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa tujuan kita diskusi adalah selain untuk menambah ilmu pengetahuan tapi juga menyamakan persepsi agar putusan yang dihasilkan nanti merupakan suatu putusan yang berkualitas dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Sehingga semua perkara yang kita hadapi kedepannya bisa diselesaikan dengan baik.

Kemudian dilanjutkan dengan materi pertama yakni Efektivitas PERMA no 5 tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dan Kaitannya dengan Pencegahan Perkawinan Anak oleh Dr. H. Wahyu Widiana, M.A. dan diteruskan dengan materi kedua yakni Potensi Sengketa Halal (Halal Tourism) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Jawa Timur oleh Yang Mulia Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. Setelah acara selesai dilaksanakan Ketua PA Sumenep menyempatkan diri untuk memberikan harapannya terkait pelaksanaan diskusi hukum tersebut “saya harap dengan diadakannya diskusi hukum ini timbul adanya persamaan persepsi hukum baik dari kalangan hakim, panmud, hingga staff kepaniteraan di bawahnya, sehingga kedepannya tercipta sinergi dan tercapai kesepahaman dalam menjalankan tugas-tugas peradilan,” pesannya. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar