pa-sumenep.go.id – Ketua Pengadilan Agama (PA) Sumenep, Drs. H. Palatua, S.H., M.H.I, menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Lembaga Kajian Hukum dan Penelitian Dosen Pemula Universitas Wiraraja Sumenep . Acara ini mengangkat tema “Tata Kelola Kolaborasi Dalam Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Sumenep” berlangsung dengan sukses pada hari Rabu, tanggal 30 Agustus 2023, di ruang Rapat Pimpinan Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep. Dalam acara yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, dan praktisi hukum.
Baca juga: Dukung Generasi Penerus Peradilan, Ketua PA Sumenep Berikan Pembekalan Kepada Mahasiswa IAIN Madura
Ketua PA Sumenep berperan sebagai salah satu narasumber utama. Beliau berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam upaya tata kelola kolaboratif yang efektif dalam pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Sumenep. Pencegahan perkawinan anak merupakan isu yang mendesak dan memerlukan perhatian bersama. Dalam konteks ini, PA Sumenep memiliki peran strategis dalam memastikan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak anak. Melalui partisipasinya dalam FGD ini, Ketua PA Sumenep berkontribusi dalam merumuskan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan efektivitas tata kelola kolaborasi antara berbagai lembaga dan stakeholder terkait.
Salah satu hasil penting dari FGD ini adalah kesepakatan untuk merumuskan bahan pengajuan payung hukum kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep. Payung hukum ini diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat untuk upaya pencegahan perkawinan anak di wilayah ini. Ketua PA Sumenep juga mendukung kelanjutan FGD pada tahap berikutnya. Bersama Pemerintah Daerah dan Pengadilan Agama ini akan tetap menjadi salah satu stakeholder terkait yang diundang untuk memberikan masukan berharga dalam upaya pencegahan perkawinan anak yang lebih efektif di Kabupaten Sumenep.
Dengan adanya kolaborasi aktif antara lembaga-lembaga terkait, akademisi, dan pemerintah daerah, diharapkan langkah konkret dan terpadu dapat diambil untuk mengatasi tantangan yang berkaitan dengan perkawinan anak. PA Sumenep, sebagai salah satu pihak yang terlibat, berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam upaya perlindungan hak-hak anak dan penegakan hukum yang adil di Kabupaten Sumenep. Kegiatan FGD ini menjadi salah satu langkah nyata dalam membangun kesadaran dan kerjasama bersama-sama menuju masa depan yang lebih baik dan lebih aman bagi anak-anak Kabupaten Sumenep.
Beliau mengatakan”Saya sangat mengapresiasi inisiatif dari Universitas Wiraraja Sumenep dalam menyelenggarakan FGD ini sebagai wadah kolaboratif untuk merumuskan langkah-langkah dalam pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Sumenep. Perkawinan anak adalah masalah serius yang membutuhkan perhatian bersama dari berbagai pihak,” ungkapnya. (Tim Medsos)