pa-sumenep.go.id – Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum (BADAN LITBANG DIKLAT HUKUM DAN PERADILAN) dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) secara daring pada hari ini Senin, (04/09). FGD ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Agama Sumenep di Media Center. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyusunan Naskah Kajian Tahun Anggaran 2023 dengan judul “Implementasi Wewenang Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat serta Perilaku Hakim.”
Baca juga: Tertib Berlalu Lintas, PA Sumenep Hadiri Kegiatan Zebra Semeru 2023
Dalam acara ini, para peserta FGD membahas isu-isu terkait peran dan wewenang Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat serta perilaku hakim dan kemandirian Hakim. Diskusi yang digelar secara daring ini memberikan platform yang efektif bagi para pemangku kepentingan hukum untuk berbagi pandangan dan pengalaman mereka. Untuk materi yang pertama ini, dinarasumberi oleh Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., MCL.
Dalam materi presentasinya, Prof. Bagir Manan membahas berbagai aspek penting terkait dengan peran Komisi Yudisial dalam sistem peradilan. Dia menyoroti dinamika kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, serta menjelaskan mengenai kemandirian hakim dalam menjalankan tugasnya. Prof. Bagir Manan menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara otoritas Komisi Yudisial dalam mengawasi perilaku hakim dengan menjaga independensi hakim dalam menjalankan tugasnya. “Kewenangan Komisi Yudisial haruslah sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia, serta tetap menjaga kemandirian hakim dalam mengambil keputusan hukum,” kata Prof. Bagir Manan.
Selanjutnya di FGD sesi terakhir dinarasumberi oleh Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum (Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI) dengan materi: “Implementasi wewenang Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat serta perilaku Hakim.” Beliau menyampaikan bahwa Peranan Komisi Yudisial dalam melaksanakan tugas yag diberikan Pasal 24B UUD 1945 baru pada Perilaku hakim, sedangkan menjaga kehormatan dan menjaga keluhuran martabat hakim belum signifikan. Beliau mengatakan “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim,”ungkapnya.
Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Drs. H. Palatua, S.H., M.H.I, menyatakan bahwa partisipasi dalam kegiatan semacam ini sangat penting dalam meningkatkan pemahaman dan pembaruan terkait etika dan tata kelola dalam pengadilan agama. “Kami berharap hasil FGD ini dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan kualitas penegakan hukum di Pengadilan Agama Sumenep,” ujar Palatua. Diskusi yang mendalam ini menjadi platform yang berharga bagi pemangku kepentingan hukum untuk memahami kompleksitas isu-isu terkait independensi dan etika hakim. (Tim Medsos)