pa-sumenep.go.id – Telah berlangsung kegiatan sosialisasi e-Court kepada para advokat yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Sumenep pada siang hari ini, Rabu (13/11/2024). Kegiatan tersebut bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Sumenep. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada advokat mengenai layanan pendaftaran perkara secara elektronik.
Baca juga: Ketua PA Sumenep Hadiri Penyambutan Kunker Danrem 084/Bhaskara Jaya di Makodim 0827 Sumenep
Acara sosialisasi dipimpin langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sumenep, didampingi oleh Panitera dan Sekretaris. E-Court merupakan layanan administrasi elektronik yang memfasilitasi pendaftaran perkara, pembayaran, pemberitahuan, dan pemanggilan secara elektronik. Kehadiran layanan ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam mencari keadilan, terutama bagi mereka yang terkendala waktu dan biaya.
Para advokat mengikuti sosialisasi dengan antusias dan aktif mengajukan pertanyaan dalam sesi tanya jawab. Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan pula bahwa e-Court adalah bentuk reformasi Mahkamah Agung Republik Indonesia di bidang teknologi informasi. Inovasi ini dilandasi oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik.
PERMA ini memberikan landasan hukum bagi penerapan aplikasi e-Court, termasuk pengiriman berkas elektronik seperti gugatan, jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan. Meskipun pendaftaran dan pemanggilan dapat dilakukan secara elektronik, proses pembuktian masih memerlukan kehadiran fisik di persidangan. Moh. Jatim, Ketua PA Sumenep mengatakan, “Perkembangan Teknologi Informasi yang pesat di era sekarang ini telah memaksa setiap orang untuk terus belajar mengikuti perkembangan yang ada” ungkapnya sambil menutup rapat. (Tim Medsos)