pa-sumenep.go.id – Mengawali kegiatan di pagi ini, Analis Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Pengadilan Agama Sumenep Indah Sulistya, S.E. mengikuti acara Pendampingan Inventarisasi dan Pengkoreksian Data Aset Dalam Rangka Persiapan RKBMN Tahun 2025 secara daring di ruang kesekretariatan PA Sumenep. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi MA RI selama dua hari, yakni Senin – Selasa (12–13 Juni 2023) dengan dilakukan pembagian Tim per-daerah menjadi 8 Tim, yang mana Jawa Timur berada di Tim 4 terjadwal hari ini Selasa, 13/06/2023. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 09.00 WIB s/d 16.00 WIB dan diikuti oleh Kuasa Pengguna Barang pada Pengadilan Tingkat Banding, dan Pengadilan Tingkat Pertama.
Baca juga: Pelaksanaan Sidang Terpadu Semakin Dekat, PA Sumenep Semakin Serius Lakukan Hal Ini
Kegiatan ini merujuk pada Sosialisasi Petunjuk Teknis tentang Inventarisasi dan Koreksi Data Aset pada hari Kamis yang telah dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2023, maka dari itu diperlukan untuk diadakan pendampingan dalam hal inventarisasi dan koreksi Data Aset yang dilakukan oleh satuan kerja secara mandiri terkait hal tersebut. Pada dasarnya ketentuan mengenai perencanaan kebutuhan BMN telah diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, dan juga telah diatur dalam ketentuan turunannya seperti PMK 150/PMK.06/2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara. Dengan adanya peraturan yang mengatur tentang RKBMN tersebut, diharapkan RKBMN memiliki kualitas yang baik, sehingga mampu meningkatkan kualitas belanja anggaran dari seluruh Kementerian/ Lembaga.
Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI mengintruksikan satuan kerja (satker) untuk menginventarisir data- data Barang Milik Negara (BMN) yangg ada di apliaksi SIMAK, SIMAN, dan SAKTI, setelah itu satker melakukan koreksi internal apakah data luas tanah dan bangunan gedung kantor sesuai antara serrtifikat / izin mendirikan bangunan dengan fakta sebenarnya dan apabila tidak sesuai maka setiap satker ini kembali melakukan koreksi di aplikasi SIMAK, SIMAN, dan SAKTI. Untuk melakukan koreksi tersebut Biro Perlengkapan MA RI sudah menyusun tata cara ataupun prosedur untuk melakukan koreksi data aset yg dimiliki. Satker dalam mengoptimalkan penyusunan RKBMN dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku, dan senantiasa bersinergi dengan KPKNL atau pihak lainnya sebagai pengelola barang apabila terdapat kendala dalam pelaksanaannya.
Seperti mengukur bangunan. Indah Sulistia berharap dengan adanya zoom ini setiap satker memiliki hak untuk bertanya dan menggali informasi dengan penelaah terkait dengan hasil dari inventarisir internal yang telah dilakukan, selain itu juga satker juga dapat menanyakan perihal data-data BMN lainnya, seperti: mengajukan penetapan status BMN dengan perolehan diatas Rp.100.000.000. Selain itu dia berharap RKBMN yang akan disusun tahun 2025 dapat dilaksanakan secara optimal dan tepat sasaran. Sehingga pagu anggaran yang telah dialokasikan ke pengadaan BMN dapat terlaksana dan meminimalisir adanya penolakan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (Tim Medsos)