Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

PA Sumenep Berikan Edukasi Hukum Perdata Islam kepada Mahasiswa STAIM

pa-sumenep.go.id – Pada hari Selasa, 29 Juli 2025, bertempat di ruang pertemuan Pengadilan Agama Sumenep, Moh. Hasyim, S.H., Panitera Muda Permohonan, memberikan materi hukum kepada mahasiswa dan mahasiswi STAIM. Materi yang disampaikan meliputi berbagai layanan peradilan agama seperti prosedur pendaftaran perkara, penanganan wali adhol, isbat nikah, dispensasi kawin, perwalian, penetapan waris, hingga pembetulan nama dalam surat nikah. Penyampaian dilakukan secara sistematis dan mudah dipahami oleh para peserta. Suasana kegiatan berlangsung kondusif dan interaktif dengan banyak pertanyaan dari mahasiswa.

Baca juga : KPA Sumenep Hadiri Rapat Pemprov Jatim untuk Perkuat Layanan Hukum.

Para mahasiswa terlihat sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini karena topik yang dibahas berkaitan langsung dengan praktik hukum keluarga di masyarakat. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dasar mengenai jenis-jenis perkara yang sering diajukan ke pengadilan agama. Dalam sesi tanya jawab, mahasiswa aktif menggali lebih dalam tentang prosedur dan dasar hukum dari masing-masing layanan. Materi yang disampaikan menjadi bekal berharga bagi mahasiswa yang tengah mendalami studi hukum Islam.

Moh. Hasyim menekankan pentingnya pemahaman hukum sejak dini agar generasi muda mampu berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat. Ia juga menjelaskan bahwa pelayanan di pengadilan agama kini semakin transparan dan mudah diakses. “Kami berharap para mahasiswa menjadi agen literasi hukum di lingkungan masing-masing, khususnya dalam isu-isu perdata Islam,” ungkap Moh. Hasyim. Semangat edukasi ini menjadi bagian dari komitmen PA Sumenep dalam mendekatkan peradilan dengan dunia pendidikan.

Dengan kegiatan ini, PA Sumenep menunjukkan perannya sebagai lembaga yang tidak hanya menangani perkara, tetapi juga aktif mengedukasi publik. Sinergi antara pengadilan dan perguruan tinggi diharapkan terus berlanjut demi mencetak generasi yang paham hukum dan berintegritas. Mahasiswa sebagai calon intelektual muda diharapkan mampu meneruskan pengetahuan yang diperoleh kepada masyarakat luas. Edukasi semacam ini membentuk jembatan antara teori akademik dan praktik hukum di lapangan.

Tinggalkan komentar