Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

PA Sumenep Adakan Audiensi Isbat Nikah Bersama LKK PCNU Kab. Sumenep

pa-sumenep.go.id – Lembaga Kemaslahatan Keluarga Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama(LKK PCNU) Sumenep mengadakan audiensi dengan Ketua dan Panitera PA Sumenep pada sore hari ini, Kamis, 25 Januari 2024. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas rencana pengajuan sidang Istbat Nikah di beberapa wilayah Kabupaten Sumenep. Perlu diketahui bahwa Istbat Nikah merupakan proses hukum Islam untuk memastikan keabsahan suatu pernikahan.

Baca juga: Melayani Sepenuh Hati, PA Sumenep Konsisten Terapkan Prinsip 5S

LKK PCNU, sebagai lembaga yang peduli terhadap keberlangsungan hukum Islam di masyarakat, menginisiasi langkah ini untuk menjawab kebutuhan sejumlah warga yang tersebar di berbagai kabupaten di Sumenep. Dalam audiensi tersebut, Pengurus LKK PCNU menyampaikan niat baik lembaganya untuk mengajukan sidang Istbat Nikah guna mengklarifikasi status perkawinan di beberapa wilayah. Rencana ini muncul sebagai respons terhadap permintaan sejumlah masyarakat yang mengalami ketidakpastian terkait sahnya ikatan pernikahan mereka.

Ketua PA Sumenep dan Panitera PA Sumenep menyambut baik inisiatif LKK PCNU dan menjanjikan dukungan penuh dari pihak pengadilan. Mereka menegaskan ketersediaan lembaga tersebut untuk membantu menyelesaikan perkara-perkara hukum yang terkait dengan sidang Istbat Nikah. Salah satu aspek yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah kemungkinan penggunaan Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) untuk mempermudah akses masyarakat dalam mengajukan sidang.

Prodeo merupakan upaya untuk memberikan keadilan kepada masyarakat yang tidak mampu secara finansial, sehingga proses hukum dapat diakses oleh semua kalangan. Langkah-langkah selanjutnya akan melibatkan koordinasi antara LKK PCNU dan PA Sumenep untuk menyusun jadwal sidang Istbat Nikah, menentukan wilayah yang menjadi fokus, dan menginformasikan masyarakat terkait dengan proses ini. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan masyarakat Sumenep yang membutuhkan klarifikasi terkait status pernikahan mereka dapat dengan mudah mengakses layanan hukum yang diperlukan.

Selanjutnya, penyerahan cinderamata kepada Ketua PA Sumenep oleh LKK PCNU. Hal tersebut merupakan simbol dalam rangka kerjasama LKK PCNU Kab. Sumenep dengan PA Sumenep dalam program isbat nikah secara prodeo sebanyak 30 pasang suami istri tahun 2023. Selanjutnya, LKK PCNU berharap bahwa langkah ini dapat memberikan kontribusi positif dalam mendukung keadilan sosial dan keberlanjutan hukum Islam di wilayah Sumenep. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar