Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Mediasi Perkara Cerai Gugat Berhasil di Pengadilan Agama Sumenep

pa-sumenep.go.id – Rabu 10 September 2025, Pengadilan Agama Sumenep berhasil melaksanakan mediasi perkara cerai gugat nomor 1278/Pdt.G/2025/PA.Smp. Proses mediasi berlangsung di ruang mediasi pada pagi hari dengan suasana kondusif. Kedua belah pihak hadir langsung untuk mencari solusi damai atas permasalahan rumah tangga mereka.

Baca juga : Wakil Ketua Pengadilan Agama Sumenep Bahas Posita dan Petitum Bersama Mahasiswa IAIN Madura

Mediasi tersebut dipimpin oleh mediator non-hakim, Zainatul Muthiah, S.H.I. Selaku fasilitator, ia membimbing jalannya dialog antara penggugat dan tergugat secara terbuka. Tujuan utama mediasi ini adalah menyelesaikan sengketa tanpa harus melalui persidangan panjang.

Dalam jalannya mediasi, mediator mendorong kedua pihak untuk melihat akar permasalahan dengan bijak. Komunikasi yang terarah dan profesional menghasilkan kesepakatan bersama. Akhirnya, kedua pihak sepakat mencabut perkara cerai gugat dan memilih berdamai.

“Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa mediasi adalah cara yang efektif dan manusiawi dalam menyelesaikan perkara rumah tangga,” ujar Zainatul Muthiah. Kesepakatan damai ini diharapkan mampu memperbaiki hubungan pasangan tersebut. Pengadilan Agama Sumenep menegaskan bahwa mediasi akan terus dikedepankan sebagai solusi bijak dalam sengketa keluarga.

Tinggalkan komentar