pa-sumenep.go.id – Pada Selasa, 27 Agustus 2024, Pengadilan Agama Sumenep kembali meraih keberhasilan dalam proses mediasi. Kasus yang ditangani adalah perkara Cerai Talak dengan nomor perkara 1068/Pdt.G/2024/PA.Smp. Mediasi ini berlangsung di ruang sidang Pengadilan Agama Sumenep, yang dipimpin oleh mediator non Hakim, Zainatul Nuthiah, S.H.
Baca juga: Penyerahan Peserta Praktik Peradilan Oleh IAIN Madura Kepada PA Sumenep
Mediator Zainatul Nuthiah, S.H. melakukan pendekatan yang efektif dalam mediasi tersebut, berhasil menyatukan kembali kedua pihak berperkara. Selama sesi mediasi, kedua belah pihak yang semula berselisih, yakni pemohon dan termohon, dapat mencapai kesepakatan yang memuaskan. Keberhasilan ini menandai kemajuan dalam penyelesaian kasus cerai talak yang sebelumnya penuh ketegangan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya peran mediasi dalam menyelesaikan perselisihan di Pengadilan Agama Sumenep. Melalui mediasi, perselisihan dapat diselesaikan secara damai tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang. Keberhasilan ini membuktikan bahwa mediasi adalah alternatif efektif dalam menyelesaikan konflik keluarga.
Dengan selesainya perkara ini, Pengadilan Agama Sumenep menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian perselisihan secara damai. Langkah ini memberikan harapan bagi pihak-pihak lain yang mungkin menghadapi konflik serupa, bahwa penyelesaian damai adalah kemungkinan nyata. Keberhasilan ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan agama. (Tim Medsos)