
pa-sumenep.go.id – Pada Rabu, 4 Desember 2024, Pengadilan Agama Sumenep berhasil mencapai keberhasilan dalam proses mediasi perkara cerai talak. Kasus yang ditangani adalah nomor perkara 1131/Pdt.G/2024/PA.Smp, yang melibatkan sengketa antara penggugat dan tergugat. Mediasi ini dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Agama Sumenep yang dipimpin oleh mediator non-Hakim, Zainatul Nuthiah, S.H.
Baca juga: Pegawai Pengadilan Agama Sumenep Melaksanakan Aktivasi Aplikasi BYOND BSI
Proses mediasi ini didampingi oleh kuasa hukum dari pihak tergugat, dengan tujuan untuk menemukan solusi damai antara kedua belah pihak. Sebelumnya, hubungan antara penggugat dan tergugat sempat terkatung-katung karena ketegangan yang terjadi. Namun, setelah mediasi berlangsung, kedua belah pihak akhirnya dapat mencapai kesepakatan yang memuaskan.
Mediator Zainatul Nuthiah mengungkapkan, “Keberhasilan ini menunjukkan bahwa mediasi dapat menjadi jalan keluar yang efektif dalam menyelesaikan perkara cerai talak,”ungkapnya. Hasil dari mediasi ini mengindikasikan kemajuan dalam proses penyelesaian yang lebih damai. Proses mediasi di Pengadilan Agama Sumenep ini semakin menunjukkan pentingnya pendekatan damai dalam menangani kasus-kasus keluarga.
Keberhasilan mediasi ini juga menjadi bukti bahwa Pengadilan Agama Sumenep berkomitmen untuk memberikan penyelesaian yang adil dan penuh pengertian. Kasus yang sebelumnya penuh ketegangan kini berhasil diselesaikan dengan cara yang mengutamakan kepentingan kedua belah pihak. “Kami berharap kasus serupa dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sama di masa mendatang,” tambah Zainatul Nuthiah. (Tim Medsos)