Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Maraknya KDRT, DYK Cabang Sumenep Beraksi

pa-sumenep.go.id – Bertempat di ruang pertemuan Pengadilan Agama Sumenep telah berlangsung pertemuan rutin Dharma Yuktikarini Cabang Sumenep hari Jumat, 11 November 2022 yang dihadiri Pengurus dan anggota Dharma Yuktikarini Cabang Sumenep yang terdiri dari anggota PA Sumenep dan PN Sumenep. Dalam acara tersebut turut memberikan Pembinaan dan materi oleh Ketua PA Sumenep, Drs. H. Palatua,S.H., M.H.I. dan materi yang disampaikan bertajuk “Sosialisasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”.

Pertemuan ini rutin dilaksanakan setiap sebulan sekali di Minggu kedua Hari Jumat. Kali ini DYK Cabang Sumenep mengangkat isu tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan mengundang pemateri Yang Mulia Palatua, Ketua PA Sumenep. Isu sangat menarik terlebih banyak sekali perempuan di luar sana yang tidak mengetahui dan menyadari dasar-dasar hukum dari KDRT tersebut.

Sebagai anggota DYK yang dibawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia harus lebih berperan aktif dalam hak-hak perempan dan anak terhadap keluarga terdekat dan lingkungan sekitar. “Seiring dengan dekatnya kita dengan society, akhirnya terbitlah Pasal 1 Undang Undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga,” papar Palatua.

Baca juga: Rapat Monev Bagian Kepaniteraan PA Sumenep

Lebih lanjut “Jika Ibu ada perlakuan seperti itu lapor ke pihak berwajib,” tegas Palatua. Hal ini merupakan isu yang harus perempuan pahami bahwa isu KDRT ini mendapat perlindungan hukum. Di akhir acara merupakan arisan dan pemberian doorprize. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar