
pa-sumenep.go.id – Pada Selasa, 10 Desember 2024, Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Moh. Jatim, S. Ag., M.H.I., mengikuti penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pengadilan Agama Rangkasbitung dengan 340 desa di Kabupaten Lebak melalui platform daring. Kegiatan ini diadakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sumenep, berdasarkan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 3915/DJA/UND.HM2.1.2/XII/2024. Penandatanganan ini menjadi momen penting untuk memperkuat sinergi antara pengadilan agama dan masyarakat desa di Kabupaten Lebak.
Baca juga: Pengadilan Agama Sumenep Ikuti Kegiatan Kopi Giras dengan Tema Eksaminasi Penyelesaian Perkara
Acara dimulai dengan sambutan-sambutan dari para pimpinan daerah yang turut hadir dalam kegiatan tersebut. Selanjutnya, dilaksanakan pemaparan mengenai inovasi “Pojok Layanan” yang terintegrasi, yang memungkinkan seluruh desa di Kabupaten Lebak untuk mengakses layanan pengadilan secara lebih mudah dan cepat. Inovasi ini akan mempermudah masyarakat dalam mengakses keadilan tanpa harus jauh-jauh datang ke pengadilan.

Sebagai bagian dari kegiatan tersebut, Nota Kesepakatan yang ditandatangani juga dicatatkan dalam Rekor Muri (Museum Rekor Indonesia) sebagai prestasi yang luar biasa. Pencatatan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pengadilan agama dan desa di Lebak memiliki dampak yang signifikan dalam mempercepat pelayanan hukum bagi masyarakat. “Ini adalah langkah besar dalam menjangkau masyarakat desa secara lebih luas,” tambah Moh. Jatim.
Seluruh rangkaian acara yang dilaksanakan melalui zoom meeting tersebut berjalan dengan lancar hingga selesai. Keberhasilan acara ini tidak lepas dari dukungan penuh berbagai pihak yang berkomitmen untuk terus meningkatkan akses dan kualitas layanan pengadilan agama di wilayah tersebut. “Semoga kolaborasi ini dapat menjadi model bagi daerah lain untuk mengimplementasikan sistem serupa,” harap Ketua Pengadilan Agama Sumenep. (Tim Medsos)