pa-sumenep.go.id – Kamis, 28 Agustus 2025 Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I., memberikan pembekalan kepada mahasiswa dan mahasiswi magang. Kegiatan ini berlangsung di ruang pertemuan kantor Pengadilan Agama Sumenep pada Kamis pukul 14.00 WIB. Pembekalan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa terkait proses peradilan agama.
Baca juga : Panitera Muda Permohonan PA Sumenep Berikan Materi Kewenangan Pengadilan Agama
Dalam sesi tersebut, Moh. Jatim menyampaikan materi tentang eksekusi dan putusan di Pengadilan Agama Sumenep. Ia menjelaskan bahwa eksekusi (daya paksa) dilakukan oleh panitera atas perintah ketua pengadilan. Selain itu, tindakan sita jaminan dilakukan terlebih dahulu sebelum proses eksekusi dilaksanakan.



Beliau juga menegaskan bahwa segala administrasi surat-menyurat menjadi tanggung jawab resepsionis. Sedangkan seluruh layanan yang berkaitan dengan perkara berada di bawah wewenang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Putusan DNO dijelaskan sebagai putusan yang cacat hukum, sedangkan putusan yang diterima adalah putusan yang sesuai dengan fakta di persidangan.
Dalam materi lainnya, disampaikan bahwa sumber hukum perkawinan di Indonesia merujuk pada UU No. 1 Tahun 1974 dan UU No. 16 Tahun 2016. Kesalahan data dalam buku nikah dapat diperbaiki melalui permohonan ke pengadilan agama. “Mahasiswa harus memahami proses yuridis ini agar kelak tidak salah langkah saat terjun ke dunia praktik,” ujar Moh. Jatim kepada peserta magang.