pa-sumenep.go.id – Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Bapak Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I., mengikuti kegiatan Diskusi Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim pada hari Selasa, 15 Juli 2025. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui media Zoom dan diikuti dari ruang Media Center Pengadilan Agama Sumenep. Diskusi tersebut membahas poin-poin penting mengenai sistem promosi, mutasi, dan kesejahteraan hakim. Salah satu fokusnya adalah memastikan hakim memiliki pendapatan yang layak serta jalur karier yang terstruktur dan terjamin.
Baca juga : Sinergi Virtual Antar Pengadilan, PA Sumenep Gelar Sidang Teleconference Bersama PA Jakarta Timur
Penyusunan RUU ini dirancang untuk memperkuat sistem hukum nasional melalui kejelasan posisi dan peran hakim dalam struktur negara. Pimpinan dan hakim dari berbagai satuan kerja diminta untuk memberikan persetujuan agar rancangan ini segera dibawa ke DPR. Hal ini dilakukan demi membentuk payung hukum yang mendukung integritas, kemandirian, dan profesionalisme hakim. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan nilai strategis hakim dalam sistem pemerintahan.



RUU Jabatan Hakim ini juga diharapkan memberikan jaminan kesejahteraan yang proporsional dengan beban dan tanggung jawab profesi. Dalam diskusi disoroti pentingnya pola promosi dan mutasi yang berbasis sistem merit dan akuntabilitas. Sistem ini perlu dibentuk agar karier hakim tidak hanya jelas tapi juga adil dan terukur. Dengan adanya regulasi yang tegas, diharapkan tidak ada lagi ketidakpastian dalam pengembangan karier hakim.
Ketua PA Sumenep menyampaikan dukungannya terhadap pembentukan RUU ini demi kemajuan lembaga peradilan yang lebih bermartabat. “RUU Jabatan Hakim ini menjadi harapan besar untuk menghadirkan sistem karier yang pasti, penghasilan yang layak, serta menjaga marwah dan integritas profesi hakim di mata publik dan negara,” ujar Moh. Jatim.