Kemudahan Berperkara melalui Sistem E-Court
Oleh: Dewy Arifah
Abstrak
Kemajuan teknologi memberi dampak besar bagi dunia hukum. Salah satunya adalah hadirnya Sistem E-Court yang diterapkan Mahkamah Agung. Melalui E-Court, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke pengadilan untuk mendaftarkan perkara, membayar biaya perkara, menerima panggilan sidang, bahkan menghadiri sidang tertentu. Penelitian ini menggunakan metode kajian hukum normatif dengan menelaah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022. Hasilnya menunjukkan bahwa E-Court memberikan banyak kemudahan, meskipun masih ada tantangan dalam hal infrastruktur dan literasi digital.
Kata Kunci
E-Court, Peradilan Elektronik, Kemudahan Berperkara
Pembukaan (Pendahuluan)
Di era digital, hampir semua aspek kehidupan bertransformasi menuju layanan berbasis teknologi. Dunia hukum pun tidak ketinggalan dengan hadirnya Sistem E-Court. Mahkamah Agung meluncurkan sistem ini sebagai upaya modernisasi peradilan di Indonesia.
E-Court menjadi solusi bagi permasalahan klasik di pengadilan, seperti proses administrasi yang lambat, biaya tinggi, dan waktu tunggu yang panjang. Dengan adanya sistem ini, masyarakat bisa mendapatkan layanan hukum yang lebih cepat, mudah, dan transparan. Artikel ini bertujuan menjelaskan kemudahan berperkara melalui E-Court serta tantangan yang dihadapi dalam penerapannya.
Metode Penelitian
Penelitian dilakukan dengan metode hukum normatif, yaitu menelaah aturan yang berlaku, khususnya
PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik. Data
diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku hukum, artikel, serta jurnal yang membahas peradilan elektronik. Analisis dilakukan secara deskriptif untuk memberikan gambaran jelas tentang manfaat dan kendala E-Court.
Isi (Argumentasi/Pembahasan)
Penerapan Sistem E-Court membawa sejumlah kemudahan bagi masyarakat:
1. Pendaftaran Perkara Online
Masyarakat tidak perlu lagi hadir langsung ke pengadilan. Semua bisa dilakukan secara online melalui website atau aplikasi resmi.
2. Pembayaran Biaya Perkara Lebih Transparan
Dengan sistem perbankan online, biaya perkara dapat dibayar secara langsung dan tercatat otomatis. Hal ini mengurangi potensi pungutan liar.
3. Pemanggilan Elektronik
Surat panggilan sidang dikirim melalui email atau aplikasi, sehingga lebih cepat sampai ke tangan pihak berperkara dibandingkan sistem manual.
4. Sidang Daring (E-Litigation)
Dalam kondisi tertentu, persidangan bisa dilakukan secara online. Fitur ini sangat membantu masyarakat yang berdomisili jauh dari pengadilan.
Namun, sistem ini juga menghadapi beberapa tantangan. Tidak semua masyarakat memahami teknologi, terutama di daerah terpencil. Selain itu, infrastruktur internet belum merata. Oleh karena itu, sosialisasi dan peningkatan fasilitas teknologi menjadi hal yang penting.
Hasil dan Pembahasan (Ringkasan Analisis)
Dari hasil analisis terhadap PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Administrasi dan Persidangan Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (E-Court), dapat disimpulkan bahwa penerapan E-Court merupakan langkah strategis Mahkamah Agung dalam mewujudkan sistem peradilan modern yang efisien, transparan, dan akuntabel.
Melalui sistem ini, proses administrasi perkara—mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan para pihak, hingga persidangan dan pengiriman salinan putusan—dapat dilakukan secara elektronik. Hal ini menghadirkan kemudahan nyata bagi para pencari keadilan, karena mereka tidak perlu lagi datang secara langsung ke pengadilan untuk melakukan setiap tahapan proses.
Manfaat utama dari pelaksanaan E-Court tampak pada efisiensi waktu dan biaya. Para pihak dapat menghemat biaya transportasi, waktu tunggu, serta menghindari antrean panjang di pengadilan. Selain itu, sistem ini juga mendorong transparansi dan akuntabilitas, karena seluruh proses terekam secara digital dan dapat ditelusuri kembali dengan mudah. Hal ini turut meminimalisir potensi praktik tidak etis, seperti pungutan liar atau manipulasi data perkara.
Namun demikian, untuk mewujudkan manfaat maksimal dari sistem ini, diperlukan kerja sama yang solid antara aparat pengadilan, advokat, dan masyarakat pencari keadilan. Aparat pengadilan harus memiliki pemahaman yang baik terhadap tata cara penggunaan sistem E-Court serta siap memberikan pendampingan kepada masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi. Di sisi lain, masyarakat dan para pihak yang berperkara juga harus meningkatkan literasi digital dan kesadaran hukum agar dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal.
Selain itu, dukungan infrastruktur teknologi informasi menjadi faktor penting dalam keberhasilan penerapan E-Court. Akses internet yang memadai, keamanan data, serta sistem yang andal dan mudah digunakan harus terus dikembangkan agar tidak menimbulkan hambatan teknis dalam pelaksanaan persidangan elektronik.
Dengan demikian, keberadaan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 bukan hanya sekadar regulasi administratif, tetapi juga merupakan bentuk reformasi peradilan berbasis teknologi yang bertujuan untuk menghadirkan keadilan yang lebih cepat, murah, dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penutup (Penegasan Ulang)
Sistem E-Court adalah langkah besar menuju peradilan modern di Indonesia. Dengan fitur pendaftaran online, pembayaran elektronik, pemanggilan digital, dan persidangan daring, masyarakat kini lebih mudah dalam mengakses keadilan.
Meski demikian, agar E-Court benar-benar dirasakan manfaatnya, perlu adanya peningkatan literasi digital masyarakat, perbaikan infrastruktur teknologi, dan sosialisasi berkelanjutan. Dengan begitu,
sistem ini tidak hanya menjadi inovasi, tetapi juga solusi nyata dalam mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Daftar Pustaka
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Prasetyo, Teguh. Inovasi Hukum dalam Sistem Peradilan Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2021.
Jurnal Hukum dan Peradilan, “Implementasi E-Court dalam Sistem Peradilan di Indonesia”, Volume 9,
Nomor 2, 2022.