Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Kembali Mediasi Berhasil Di Pengadilan Agama Sumenep

pa-sumenep.go.id – Rabu, 04/10/2023, Pengadilan Agama Sumenep kembali menorehkan kesuksesan dalam upaya mediasi, kali ini dalam kasus Cerai Talak dengan nomor perkara: 1235/Pdt.G/2023/PA.Smp. Dalam proses mediasi tersebut, mediator pengadilan agama sumenep  Zainatul Muthiah, S.H.I, berhasil mendamaikan kedua pihak yang berperkara. Kasus yang sebelumnya mengemuka antara penggugat dan tergugat berhasil diselesaikan dengan baik, menandai kemenangan sistem mediasi dalam menyelesaikan perselisihan.

Mengingat ini bukan pertama kalinya Ibu Zainatul berhasil mendamaikan para pencari keadilan. Sang Mediator Ibu Zainatul piawai dalam memfasilitasi dialog yang konstruktif antara kedua belah pihak, membimbing mereka menuju kesepakatan yang adil dan saling menguntungkan. Baginya mendamaikan kedua belah pihak adalah prioritasnya, terlebih pihak tergugat baru saja dikaruniai buah hati yang lucu. Hal tersebut mengetuk pintu hati Ibu Zainatul untuk mendamaikan kedua belah pihak dengan mengedepankan kepentingan anak-anak prioritas utama.

Baca juga: Terus Tingkatkan Skillnya, Mediator PA Sumenep Kembali Berhasil Damaikan Pihak Berperkara

Pihak-pihak yang sebelumnya terlibat dalam konflik juga menunjukkan sikap positif. Mereka sepakat untuk merujuk kembali hubungan mereka dan memutuskan untuk mencabut seluruh perkara yang ada di pengadilan. Keputusan ini tidak hanya menguntungkan bagi kedua belah pihak, tetapi juga memperlihatkan bahwa mediasi memiliki daya rekonsiliasi yang kuat.

Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Drs. H. Palatua, S.H., M.H.I, mengapresiasi keberhasilan mediasi kali ini. Beliau menyatakan, “Mediasi adalah suatu cara yang sangat efektif dalam menyelesaikan sengketa, dan permasalahan keluarga. Keberhasilan dalam kasus ini menunjukkan betapa pentingnya upaya untuk mencari jalan damai bagi kedua belah pihak. Kita harus menghargai kebijaksanaan pihak penggugat dan tergugat yang bersedia untuk berdamai dan mengakhiri konflik ini dengan baik,”ungkapnya.

Keberhasilan mediasi dalam kasus ini turut memperkuat posisi Pengadilan Agama Sumenep sebagai lembaga penyelesaian sengketa yang mampu memberikan solusi yang adil dan efisien. Hal ini sekaligus menjadi bukti bahwa mediasi merupakan alternatif yang sangat berharga dalam menangani perselisihan hukum di masyarakat. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar