pa-sumenep.go.id – Pada Senin, 16 Oktober 2023, Pengadilan Agama Sumenep kembali menorehkan prestasi gemilang dengan berhasil melakukan mediasi. Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran penting Ibu Zainatul Muthi’ah, S.H., mediator handal dari Pengadilan Agama Sumenep, dalam menangani konflik keluarga. Kasus yang tercatat dengan nomor perkara 1338/Pdt.G/2023/PA.Smp merupakan perkara cerai gugat yang akhirnya berhasil diselesaikan melalui mediasi.
Baca juga: Jaga Kualitas Pelayanan Hukum Melalui Kegiatan Apel Pagi PA Sumenep
Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Drs. H. Palatua, S.H., M.H.I, memberikan apresiasi atas kesuksesan mediasi ini. Beliau menyatakan, sangat mengapresiasi kinerja Ibu Zainatul Muthi’ah yang telah berhasil memfasilitasi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan damai. “Ini merupakan bukti nyata komitmen kami untuk memberikan penyelesaian yang adil dan berkeadilan bagi para pihak yang mengajukan perkara ke pengadilan agama,” ujarnya.
Kedua belah pihak yang terlibat dalam perkara tersebut sepakat untuk merajut kembali benang merah rumah tangga mereka. Keputusan untuk mencabut perkara ini menunjukkan kesediaan dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara yang bijaksana dan mengedepankan kepentingan bersama. Hal ini juga merupakan cerminan dari semangat perdamaian dan harmoni yang dijunjung tinggi oleh Pengadilan Agama Sumenep.
Mediasi yang sukses ini memberikan harapan baru bagi masyarakat Sumenep yang menghadapi konflik rumah tangga. Dengan bimbingan dan pendekatan yang tepat dari mediator yang berpengalaman. Pengadilan Agama Sumenep terus berkomitmen untuk memberikan solusi yang terbaik bagi masyarakat, menjaga keharmonisan keluarga, dan memperkuat fondasi rumah tangga dalam masyarakat. (Tim Medsos)