Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Keadilan Dan Aksesibilitas Bagi Semua Warga, PA Sumenep Canangkan Layanan Prioritas

pa-sumenep.go.id – Kamis, 10 Agustus 2023, Pengadilan Agama Sumenep terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan super prima kepada masyarakat, terutama bagi pihak prioritas dan difabel yang sedang menjalani sidang istbat nikah. Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas dan keadilan, pengadilan ini telah mengambil langkah-langkah inovatif untuk memastikan pihak berperkara dengan keterbatasan fisik atau sensorik dapat mengakses proses hukum dengan lancar dan adil. Salah satu langkah yang diambil oleh Pengadilan Agama Sumenep adalah peningkatan fasilitas fisik yang ramah kepada difabel. Satpam dan petugas sidang dengan sigap melayani dengan sepenuh hati kepada pihak prioritas dalam berperkara.

Baca juga: Dukung Generasi Emas, PA Sumenep Bangun Kerjasama bersama SMKN 1 Sumenep

Pengadilan Agama Sumenep terus melakukan perbaikan dan pembaharuan dibidang pelayanan. Pembaharuan dalam bidang pelayanan ini merupakan salah satu perwujudan dari komitmen Kantor PA Sumenep dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sebagai salah satu bentuk komitmen tersebut PA Sumenep menghadirkan inovasi Pelayanan Prioritas. Layanan ini diberlakukan untuk merespon tuntutan publik terkait pelayanan khusus yang berkeadilan bagi yang memerlukan perhatian khusus dari setiap penyelenggara layanan publik. Kantor Pengadilan Agama Sumenep khususnya ruang pelayanan dan ruang sidang telah diadaptasi untuk mengakomodasi kursi roda dan fasilitas pendukung prioritas dan difabel lainnya, sehingga pihak difabel dapat berpartisipasi dalam proses sidang secara optimal. Hal ini sejalan dengan komitmen pengadilan untuk memastikan setiap individu memiliki hak yang sama dalam mengakses layanan peradilan.

Selain itu, pengadilan juga telah mengembangkan petunjuk praktis yang disesuaikan dengan kebutuhan difabel dalam proses sidang seperti jalan pemandu (guiding block). Yakni Jalur yang memandu penyandang disabilitas untuk berjalan memanfaatkan tekstur ubin. Petunjuk ini mencakup panduan dalam berkomunikasi dengan pihak berperkara yang memiliki keterbatasan pendengaran atau penglihatan, serta langkah-langkah untuk memastikan mereka dapat mengikuti jalannya sidang dengan baik. Langkah ini memastikan bahwa hak-hak difabel untuk memahami dan berpartisipasi dalam proses peradilan tetap terjaga.

Dengan berbagai langkah inovatif dan kolaboratif yang diambil, Pengadilan Agama Sumenep telah berhasil menciptakan pelayanan super prima bagi pihak difabel yang menghadapi sidang istbat nikah. Langkah-langkah ini bukan hanya sekadar pengakuan terhadap hak-hak difabel, tetapi juga menjadikan pengadilan sebagai contoh dalam memastikan keadilan dan aksesibilitas bagi semua warga, tanpa terkecuali. Ketua PA Sumenep Drs. H. Palatua, S.H., M.H.I mengatakan bahwa “Semoga dengan adanya fasilitas tersebut diharapkan bisa mempermudah dan membantu masyarakat pencari keadilan khususnya para penyandang disabilitas yang ingin berperkara di Pengadilan Agama Sumenep,” tuturnya. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar