pa-sumenep.go.id – Universitas Wiraraja (UNIJA) Sumenep melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di Pengadilan Agama (PA) Sumenep pada pagi ini Jumat, 25/08/2023. Kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan pentingnya pengakuan atas hasil pembelajaran lampau bagi individu yang ingin melanjutkan studi atau mengambil pekerjaan yang lebih tinggi. Bertempat di ruang pertemuan PA Sumenep, kegiatan ini disambut positif oleh Wakil Ketua PA Sumenep Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I. Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) merupakan proses pengakuan terhadap pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang telah diperoleh seseorang melalui pengalaman belajar di luar jalur pendidikan formal.
Baca juga: Siap Hadapi Tantangan Dunia Hukum, Mahasiswa Magang IAIN Madura Resmi Selesai
Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih luas tentang RPL, Universitas Wiraraja Sumenep mengadakan kegiatan sosialisasi di Pengadilan Agama Sumenep yang dihadiri oleh para pegawai, dan pihak terkait. Dalam sambutannya, Waka PA Sumenep mengatakan “Saya sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Universitas Wiraraja Sumenep dalam mengadakan kegiatan sosialisasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di Pengadilan Agama Sumenep, Semoga kegiatan ini dapat mendorong kesadaran akan pentingnya pembelajaran kontinu dan kontribusi positif bagi aparatur PA Sumenep,” ungkapnya.
Salah Dosen Unija Sumenep, Uwais Gharni, mengungkapkan, “RPL adalah langkah penting untuk melanjutkan studi atau mengembangkan karier melalui pengakuan kompetensi yang telah diperoleh dari berbagai pengalaman belajar di masa lalu,”tuturnya. Kegiatan sosialisasi ini mencakup pemaparan tentang konsep dasar RPL, prosedur pendaftaran dan biaya RPL, manfaat bagi individu, dan bagaimana RPL dapat mendukung perkembangan karier. Peserta sosialisasi juga diberikan contoh kasus nyata tentang bagaimana seseorang dapat mengajukan RPL berdasarkan pengalaman kerja, pelatihan, atau pengalaman belajar mandiri.
Dalam diskusi interaktif, para peserta memiliki kesempatan untuk bertanya langsung kepada narasumber dari Universitas Wiraraja Sumenep. Beberapa pertanyaan muncul seputar persyaratan pengajuan RPL, dokumen yang dibutuhkan, dan bagaimana proses penilaian dilakukan untuk mengakui kompetensi yang telah diperoleh. Pengadilan Agama Sumenep sendiri menyambut baik kerjasama dengan Universitas Wiraraja Sumenep dalam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini. Wakil Ketua PA Sumenep, menyatakan, “Dalam dunia hukum, pembelajaran dan pemahaman konteks masa lalu juga memiliki peran penting. Kami percaya bahwa konsep Rekognisi Pembelajaran Lampau dapat memberikan dampak positif dalam pengembangan profesi di bidang hukum,” ujarnya. (Tim Medsos)
.