Batu – Ketua Pengadilan Agama (PA) Sumenep, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I dan Panitera, Drs. H. Laseman, M.H. menghadiri Pelatihan Singkat Eksekusi Putusan Perdata yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. Pelatihan ini diperuntukkan bagi Ketua/Wakil Ketua dan Panitera Kelas IB dan Kelas II Peradilan Agama di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur. Dimana sebelum menghadiri pelatihan ini, para peserta terlebih dahulu mengikuti pembelajaran mandiri secara online/ E-Learning sejak tanggal 22 hingga 24 September 2021 lalu.
Pelatihan ini dilaksanakan di Golden Tulip Holland Resort Batu dan berlangsung selama 4 hari, sejak Senin (27/09) hingga Kamis (30/09).
Pelatihan ini dibuka langsung oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H. pada pukul 19.00 WIB.
“Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang permohonan pelaksanaan eksekusi putusan perdata.”, ungkap Amran Suadi dalam sambutannya.
Para peserta Pelatihan Singkat Eksekusi Putusan Perdata
Seusai pemberian sambutan, acara dilanjutkan dengan pemberian materi. Adapun materi yang diberikan dalam Bimtek yang berlangsung selama 4 (empat) hari tersebut adalah sebagai berikut:
- Asas dan Sumber Hukum Eksekusi (Pengajar : Drs. H. Muhammad Yamin Awi, S.H., M.H dan Dr. H. Amam Fakhrur, S.H., M.H)
- Awal Pelaksanaan Eksekusi : Administrasi, Resume Perkara, Aanmaning, Biaya (Pengajar : Dr. H. Bambang Supriastoto S.H., M.H. dan Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag.)
- Strategi Teknis Pelaksanaan Eksekusi (Pengajar : Dr. H.Suhadak,S.H., M.H., Dr. H. Bambang Supriastoto S.H., M.H.)
- Eksekusi Riil (Pengajar : Dr. H. Abduh Sulaiman, S.H., M.H., Dr. H. Amam Fakhrur, S.H., M.H.)
- Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang dan Eksekusi Melakukan Perbuatan Tertentu (Pengajar : Dr. H. Zulkarnain S.H., M.H., Dr. H. Uyun Kamiluddin, S.H., M.H.)
- Kapita Selekta Permasalahan Eksekusi (Pengajar : Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., Dr. H. Suhadak, S.H., M.H)
- Sita Eksekusi Dan Lelang Eksekusi (Pengajar : Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., Dr. H. Amam Fakhrur, S.H., M.H.)
- Penundaan Eksekusi dan Eksekusi Non Eksekutabel (Pengajar : Dr. H. Uyun Kamiluddin, S.H., M.H., Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag.)