Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

PA Sumenep Ikuti Dialog Ditjen Badilag MA-RI dan FCoA Tentang Perlindungan Hak bagi Perempuan dan Anak

Sumenep – Pengadilan Agama (PA) Sumenep mengikuti Dialog Perlindungan Hak dan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak secara online pada Selasa (05/10). Acara ini merupakan buah dari kerjasasama antara Mahkamah Agung RI (MA RI) dan Family Court of Australia (FCoA)Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI (Badilag MA RI).

Acara ini bertujuan untuk mensosialisasikan kembali tentang perlindungan hak dan akses keadilan bagi perempuan dan anak pasca perceraian, yang merupakan salah satu prioritas MA dalam mewujudkan keadilan bagi perempuan dan anak. Acara Dialog ini diikuti oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA), Pengadilan Tinggi (PT) dan PA se-Indonesia. Panitera PA Sumenep, Drs. H. Laseman, M.H., Hakim PA Sumenep, Dra. Hj. Nurul Qalbi, M.H.E.S. dan Panitera Pengganti, Suswati, S.H. mengikuti acara tersebut sejak pukul 09.00-11.30 WIB dari Ruang Media Center PA Sumenep, sebagai perwakilan PA Sumenep.

Acara yang difasilitasi Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) ini menghadirkan 3 pembicara utama, yaitu Ketua Kamar Agama MA RI, YM Dr. Amran Suadi, S.H., M.Hum, Dirjen Badilag, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., dan Hakim FCoA, The Honorable Justice Judy Ryan.

Acara Dialog ini dibuka dengan sambutan dari Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., dan dimoderatori oleh Asisten Ketua Kamar Agama MA RI, Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.H.

“Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Ditjen badilag, hanya 3% putusan perceraian yang memuat hak istri dan anak. Untuk mengatasi hal ini, selama 6 (enam) bulan ini, inovasi dan inisiatif kebijakan dari Ditjen Badilag dan Ketua Kamar MA-RI dalam perlindungan hak dan akses keadilan bagi perempuan dan anak untuk dipedomani”, tegas Dirjen Badilag dalam arahannya.

Ditjen Badilag MA RI dan FCoA pun sepakat untuk terus mempromosikan keadilan bagi perempuan dan anak, untuk memastikan para perempuan dan anak mendapat hak-haknya.