pa-sumenep.go.id – Hari ini, Kamis, 13 Juni 2024, seorang mediator yang bertugas di Pengadilan Agama Sumenep berhasil mencapai kesepakatan mediasi antara kedua pihak yang terlibat dalam kasus perceraian. Kasus tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 680/Pdt.G/2024/PA.Smp dengan kategori cerai gugat. Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Sumenep, Mediasi ini menghasilkan kesepakatan damai di mana kedua belah pihak sepakat untuk merestorasi keharmonisan rumah tangga mereka.
Baca juga: Mahasiswi INSTIKA Melakukan Wawancara dengan Ketua Pengadilan Agama Sumenep
Mediasi yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan kecermatan oleh mediator PA Sumenep tersebut menghasilkan kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak. Proses mediasi ini dijalankan dengan tujuan untuk mencapai penyelesaian yang adil dan berkeadilan bagi kedua belah pihak yang terlibat dalam konflik. Kesuksesan mediasi ini merupakan bukti dari pentingnya peran mediator dalam menengahi konflik perceraian.
Ibu Zainatul Muthiah, Mediator PA Sumenep berhasil memfasilitasi dialog yang konstruktif antara kedua belah pihak, membimbing mereka menuju kesepakatan yang adil dan saling menguntungkan. Dalam kesepakatan damai tersebut, Penggugat setuju untuk mencabut gugatan cerai yang telah diajukannya, sementara Tergugat dengan tulus menerima keputusan tersebut. Kedua belah pihak memutuskan untuk kembali hidup dalam damai dan rukun, serta berkomitmen untuk membangun kembali hubungan mereka dengan lebih baik.
Melalui dialog yang konstruktif dan pendekatan yang berbasis pada hukum dan nilai-nilai keadilan, mediator PA Sumenep mampu membantu kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak. Dengan demikian, mediasi yang berhasil ini tidak hanya menghindarkan proses litigasi yang panjang, tetapi juga membantu mengurangi jumlah perkara yang harus diproses secara formal. Hal ini juga merupakan salah satu upaya untuk menjaga harmoni dan ketentraman dalam lingkungan keluarga, serta mendorong penyelesaian konflik secara damai dan terstruktur. (Tim Medsos)