
pa-sumenep.go.id – Pada Rabu, 8 Januari 2025, Hakim Pengadilan Agama (PA) Sumenep, Sugianto, S.Ag, memberikan materi arahan dan prosedur persidangan semu kepada mahasiswa magang asal Annuqayah. Materi yang disampaikan bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai tata cara sidang di lembaga peradilan agama. Dalam sesi ini, Sugianto menekankan pentingnya pemahaman terhadap prosedur hukum yang berlaku dalam setiap tahap persidangan.
Baca juga: Sidang Semu Mahasiswi Magang Annuqayah, Diberikan Pengalaman Langsung Proses Peradilan
Sugianto menjelaskan dengan rinci berbagai aspek yang perlu diperhatikan selama persidangan semu, seperti etika, hak-hak pihak yang terlibat, serta peran hakim dalam membuat keputusan. “Kami ingin agar mahasiswa magang tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mempraktekkan prosedur persidangan yang benar,” ujarnya. Materi yang diberikan diharapkan bisa menjadi bekal berharga bagi mahasiswa dalam menjalani sidang semu yang akan datang.

Mahasiswa magang dari Annuqayah terlihat antusias dalam mengikuti arahan tersebut, dan beberapa di antaranya juga aktif bertanya mengenai aspek-aspek tertentu dari prosedur persidangan. Hal ini menunjukkan keseriusan mereka dalam mempersiapkan diri untuk menjalani sidang semu yang lebih aplikatif. Selain itu, kesempatan ini juga memberikan wawasan langsung tentang praktik peradilan yang akan mereka temui di dunia hukum.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat keterampilan praktis mahasiswa magang dalam menghadapi tantangan di dunia peradilan agama. Dengan adanya arahan dan pengetahuan yang didapat, mahasiswa dapat lebih percaya diri dan siap untuk menjalani sidang semu serta menjalankan tugas hukum dengan lebih baik ke depannya. (Tim Medsos)