pa-sumenep.go.id – Selasa 26 Agustus 2025, H. Safiudin, S.H., M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya menyampaikan materi hukum kepada mahasiswa dan mahasiswi IAIN Madura. Kegiatan ini berlangsung di ruang pertemuan kantor Pengadilan Agama Sumenep. Tujuan kegiatan adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai mediasi dan asas hukum kepada para peserta.
Baca juga : Ketua Pengadilan Agama Sumenep Berikan Materi Hukum kepada Mahasiswa IAIN Madura
Dalam materinya, H. Safiudin menjelaskan tentang mediasi berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016. Ia menekankan bahwa mendamaikan pihak yang bertikai bukanlah hal yang mudah. Salah satu metode yang dibahas adalah kaukus mediasi, yaitu pertemuan yang dilakukan dengan hanya salah satu pihak tanpa mempertemukan kedua belah pihak.



Selain itu, ia juga menjelaskan peran penting mediator dalam proses mediasi. Menurutnya, mediator harus memiliki sertifikat resmi, kepribadian yang mendukung, serta kemampuan analogi hukum yang baik. Dengan hal tersebut, mediator mampu memastikan tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kesetaraan di hadapan hukum.
Lebih lanjut, materi juga membahas konsep dissenting opinion serta asas hukum yang meliputi kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum. H. Safiudin menegaskan bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. “Quality before the law, semua orang sama di hadapan hukum,” ujarnya saat memberikan penekanan kepada mahasiswa.