Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Kebijakan Tahun Anggaran 2024

pa-sumenep.go.id – Pada tanggal 31 Juli 2024, Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Sumenep, Muhamad Imron, S. Ag., M.H., mengikuti Zoom Meeting terkait penyusunan naskah kebijakan Tahun Anggaran 2024. Kegiatan tersebut diadakan oleh Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Balitbang Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia. Acara ini berjudul “Pengaturan Eselonisasi Jabatan Struktural dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung”.

Baca juga: Pembekalan Mahasiswa/i Magang UNIJA Di PA Sumenep

Zoom Meeting ini diselenggarakan secara daring melalui media center PA Sumenep. Para peserta diharapkan dapat memberikan kontribusi aktif dalam diskusi mengenai pengumpulan data wilayah Jawa Timur. Fokus dari kegiatan ini adalah untuk memperdalam pemahaman mengenai eselonisasi jabatan struktural dan promosi hakim.

Dalam surat resmi yang dikeluarkan pada 25 Juli 2024, Plh. Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia menekankan pentingnya keaktifan peserta. Acara ini bertujuan untuk menghasilkan naskah kebijakan yang relevan dengan kebutuhan dan dinamika peradilan saat ini. Diskusi mendalam ini diharapkan dapat mendukung pembuatan keputusan yang lebih baik di lingkungan peradilan.

Kegiatan Zoom Meeting ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung untuk memperbaiki dan menyempurnakan kebijakan internal terkait promosi dan mutasi hakim. Dengan melibatkan berbagai pihak dalam Focus Group Discussion (FGD), diharapkan dapat diperoleh data yang akurat dan komprehensif. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan yang diusulkan dapat diimplementasikan dengan efektif di seluruh wilayah Indonesia. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar