Sumenep – Rabu (09/03) Dalam memberikan pelayanan prima, kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama. Kepuasan ini dapat terwujud jika pelayanan yang diberikan sesuai dengan standart pelayanan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Sumenep menggelar Sidang Keliling (Sidkel) tahap kedua pada Tahun 2022 secara gratis atau perkara prodeo.
Pelaksanaan sidang keliling yang bertempat di Balai Desa Benasare Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep dimulai tepat pukul 09.00 WIB sampai selesai. Sidang keliling di Balai Desa Benasare berjalan lancar dengan 3 (tiga) Majelis Hakim dan menggelar sidang sebanyak 33 (tiga puluh tiga) perkara permohonan pengesahan perkawinan (Istbat Nikah).
Dewasa ini, masyarakat yang kurang mampu menghadapi hambatan utama dalam masalah keuangan untuk mengakses Pengadilan Agama yang berkaitan dengan biaya perkara dan ongkos transportasi untuk datang ke pengadilan. Oleh karena itu sidang keliling digelar sebagai upaya Pengadilan Agama Sumenep memberikan pelayanan terpadu bagi masyarakat untuk mempermudah menjangkau Pengadilan Agama dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Namun untuk sidang keliling kali ini tanpa biaya atau gratis, dikarenakan perkara yang disidangkan didaftarkan pada perkara prodeo.