Sumenep – Pengadilan Agama Sumenep dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Sumenep melakukan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) untuk memahami cara kerja aplikasi Sistem Informasi Terpadu Pengadilan Agama dan Dispenduk Capil Sumenep (SEPEDIS) di Ruang Media Center PA Sumenep pada Selasa (10/08).
DDTK dilakukan sebagai tindak lanjut kerja sama antara PA Sumenep dengan Dispenduk Capil terkait permohonan perubahan data kependudukan usai penerbitan akta cerai.
Kegiatan diawali dengan penyampaian arahan dari Ketua PA Sumenep, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I. dan Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dispenduk Capil, Drs. Imam Subakti.
Penyampaian arahan teknis penggunaan aplikasi SEPEDIS
“Nama SEPEDIS berasal dari Bahasa Madura, yang berarti yang pedas, hal ini bertujuan agar masyarakat familiar terhadap nama aplikasi tersebut karena kita memang berada di lingkungan Madura,” papar Jamadi, Lc. M.E.I., Wakil Ketua PA Sumenep sebelum memulai arahan teknis penggunaan aplikasi SEPEDIS.
Pada sesi diskusi, Imam mengatakan bahwa untuk mempermudah monitoring, masih perlu adanya fitur tambahan agar kita dapat mengetahui posisi dokumen apakah ada di PA atau di Dispenduk Capil.
“Penyempurnaan aplikasi dapat dilakukan nanti untuk versi selanjutnya, sementara kita bisa jalankan aplikasi ini segera mungkin,” lanjut Imam.
Kontributor: Jazaak
Editor : Sapuan