pa-sumenep.go.id – Panmud. Hukum PA Sumenep, Suswati, S.H menghadiri undangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terkait monitoring hasil pelaksanaan Rencana Aksi Daerah (RAD) PPS Provinsi Jawa Timur pada selasa, 02/04/2024. Kegiatan tersebut berlangsung pada pukul 07.30 WIB s/d selesai dan bertempat di ruang rapat Potre Koneng BAPPEDA Kab. Sumenep. Acara tersebut diikuti oleh Pimpinan Perangkat Daerah, Organisasi Profesi, dan Organisasi Masyarakat.
Kegiatan tersebut dalam rangka mengetahui perkembangan pelaksanaan implementasi RAD yang menjadi leading di sektor pencegahan dan penanganan perkawinan anak. Maka dari itu Tim PPA Provinsi Jawa Timur melakukan monitoring. Kegiatan ini merupakan upaya Pemda dalam pencegahan perkawinan anak salah satunya dengan pemilihan Desa Model, yang meliputi desa Pamolokan, Desa Karduluk, dan Desa Dasuk Laok.
Peran PA Sumenep dalam kegiatan tersebut cukup vital, adapun terkait dengan penyampaian laporan jumlah perkara Dispensasi Kawin (Diska) di wilayah Kabupaten Sumenep secara berkala. Selain itu, melalui acara tersebut memberikan kesempatan kepada PA Sumenep untuk mengupgrade memorandum of understanding (MOU) dengan Dinas Sosial. Pasalnya, selama ini MoU tersebut hanya berbentuk draft. Dinas Sosial Kab. Sumenep sendiri mengatakan akan segera menindaklanjuti keberlanjutan MoU tersebut.
Didalam rapat tersebut disampaikan bahwa ada banyak faktor penyebab terjadinya perkawinan anak ini, salah satunya berupa: budaya tompangan (pengembalian sumbangan), ekonomi, fanatisme agama. Tompangan sendiri adalah sebuah tradisi saling menyumbang barang ataupun uang dalam pelaksanaan berbagai acara di masyarakat Sumenep terutama dalam pelaksanaan acara pernikahan. Dengan demikian, budaya tompangan, faktor ekonomi, dan fanatisme agama dapat menjadi pendorong utama di balik praktik perkawinan anak di berbagai masyarakat, meskipun hal ini tidak selalu berlaku secara universal dan dapat bervariasi tergantung pada konteks budaya, sosial, dan ekonomi yang spesifik. (Tim Medsos)