
pa-sumenep.go.id – Pada hari Jumat, 21 Februari 2025, Wakil Ketua, Hakim, dan Panitera Pengadilan Agama Sumenep mengikuti kegiatan webinar dialog yudisial yang diselenggarakan antara The Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Mahkamah Agung RI. Acara tersebut dilaksanakan secara daring di ruang media center dan mengangkat tema “Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak Dalam Perkara Dispensasi Kawin (Diska).” “Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan aplikasi prinsip kepentingan terbaik anak dalam menangani perkara dispensasi kawin,” ujar Muhamad Imron, S. Ag., M.H., Wakil Ketua PA Sumenep.
Baca juga: Penutupan Program Magang Mahasiswa Uniba Madura di Pengadilan Agama Sumenep
Webinar ini dimulai dengan pemaparan dari Sutarno, Direktur Pembinaan Administrasi Dirjen Badilag, mengenai penanganan perkara Diska dalam lingkungan peradilan agama. Sutarno menjelaskan pentingnya pendekatan yang sensitif terhadap anak dalam setiap proses hukum yang melibatkan mereka. “Peradilan Agama harus mengedepankan kepentingan terbaik anak, terutama dalam hal dispensasi kawin yang berpotensi berdampak panjang bagi masa depan mereka,” kata Sutarno.


Selanjutnya, Pribudiarta Nur Sitepu, MM, dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, memberikan paparan terkait perlindungan anak dalam permohonan dispensasi kawin. Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kondisi anak untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraannya. “Setiap permohonan dispensasi kawin harus melibatkan analisis mendalam tentang dampak sosial dan psikologis bagi anak,” ujar Pribudiarta.
Bagian terakhir dari webinar ini diisi oleh The Honourable Elizabet (Liz) Boyle, Hakim FCFCOA, yang menjelaskan pertimbangan kepentingan terbaik anak dalam perkara hukum keluarga. Elizabet menyoroti pentingnya perspektif keluarga dalam menjaga kesejahteraan anak, serta peran pengadilan dalam membuat keputusan yang adil. “Kepentingan terbaik anak harus selalu menjadi landasan dalam setiap keputusan hukum yang berhubungan dengan mereka,” kata Elizabet. (Tim Medsos)