Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

PA Sumenep Perkuat Sinergi dengan Kemenag melalui Perjanjian Kerja Sama

pa-sumenep.go.id – Pengadilan Agama (PA) Sumenep menjalin Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep pada pagi ini, Rabu (17/12/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penguatan sinergi antarinstansi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang hukum keluarga Islam. Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) berlangsung dengan khidmat dan penuh komitmen bersama.

Baca juga: Wakil Ketua PA Sumenep Hadiri Penganugerahan Bupati Sumenep Awards Tahun 2025

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Ketua PA Sumenep, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I., bersama Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, Abdul Wasid. Perjanjian kerja sama ini merupakan perubahan atas Perjanjian Kerja Sama sebelumnya tentang pelaksanaan isbat nikah dan dispensasi kawin. Selain itu, kerja sama juga mencakup pemberian informasi perceraian serta pertukaran data antarinstansi.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Sumenep. Kehadiran para Kepala KUA ini menunjukkan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kerja sama yang diharapkan mampu meningkatkan tertib administrasi dan kepastian hukum bagi masyarakat. Sinergi ini juga menjadi langkah strategis dalam menyamakan pemahaman teknis pelaksanaan layanan keagamaan dan peradilan.

Adapun perubahan ruang lingkup perjanjian kerja sama meliputi penyerahan salinan putusan atau penetapan, pengecekan keaslian akta cerai serta penetapan atau putusan isbat nikah dan dispensasi kawin. Selain itu, diatur pula pembatasan isbat nikah, pelaksanaan isbat nikah melalui sidang keliling, sidang terpadu, dan sidang teleconference, serta pertukaran data perkara. Ketentuan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan hukum yang terpadu, transparan, dan akuntabel. “Perjanjian kerja sama ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan pelayanan hukum dan keagamaan yang lebih cepat, tepat, dan terintegrasi demi kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Ketua PA Sumenep, Moh. Jatim. (Tim Medsos)


Tinggalkan komentar