Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

PA Sumenep Ajukan Permohonan Sidang Teleconference ke PA Denpasar

pa-sumenep.go.id –  Pengadilan Agama (PA) Sumenep pada Senin pagi (15/12/2025) mengajukan permohonan pelaksanaan sidang teleconference kepada Pengadilan Agama Denpasar. Permohonan tersebut diajukan sehubungan dengan adanya perkara yang pihak tergugatnya tidak berada dalam wilayah hukum PA Sumenep. Langkah ini dilakukan agar proses persidangan tetap dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Sekretaris PA Sumenep Hadiri Pembinaan Administrasi Sekretaris Pengadilan di Mahkamah Agung RI

Permohonan sidang teleconference diajukan karena pihak tergugat diketahui berdomisili di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Denpasar. Hal ini sejalan dengan ketentuan hukum acara yang mengatur bahwa pemeriksaan perkara harus dilakukan oleh pengadilan yang berwenang secara relatif. Dengan demikian, diperlukan koordinasi antarpengadilan untuk menjamin terpenuhinya aspek legalitas dan hak para pihak.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran persidangan, PA Sumenep memberikan bantuan fasilitas persidangan bagi pihak tergugat agar dapat memberikan keterangan secara daring. Sidang teleconference dinilai sebagai solusi efektif untuk mengatasi kendala jarak, geografis, dan yurisdiksi. Penggunaan teknologi informasi ini tetap mengedepankan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Koordinasi antara PA Sumenep dan PA Denpasar mencerminkan sinergi antarlembaga peradilan dalam mewujudkan pelayanan hukum yang efisien dan berkeadilan. Pelaksanaan sidang teleconference akan dijadwalkan setelah kedua pengadilan menyepakati waktu serta teknis pelaksanaannya. “Pemanfaatan sidang teleconference merupakan bentuk adaptasi peradilan dalam menjawab tantangan geografis tanpa mengesampingkan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Moh. Jatim, Ketua PA Sumenep. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar