Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Mediasi Berbuah Damai, Mediator Non Hakim PA Sumenep Satukan Para Pihak

pa-sumenep.go.id – Sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Agama Sumenep pada Senin (15/12/2025) membuahkan hasil yang menggembirakan. Mediator Non Hakim PA Sumenep, Zainatul Muthiah, S.H., berhasil mendamaikan para pihak yang sebelumnya terlibat sengketa. Proses mediasi ini menjadi wujud nyata efektivitas penyelesaian perkara melalui jalur nonlitigasi.

Baca juga: Apel Sore PA Sumenep Tekankan Pentingnya Tidak Terpaku pada Teknologi

Mediasi tersebut dilaksanakan di ruang Mediasi Pengadilan Agama Sumenep dengan suasana yang tertib dan kondusif. Kedua belah pihak mengikuti proses mediasi dengan penuh keterbukaan serta itikad baik untuk mencari solusi bersama. Kondisi ini sangat mendukung tercapainya kesepakatan damai.

Perkara yang dimediasi tercatat dengan Nomor 1693/Pdt.G/2025/PA.Smp. Dalam prosesnya, mediator memberikan kesempatan yang seimbang kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan pandangan dan harapannya. Pendekatan komunikatif dan persuasif yang diterapkan mediator mampu meredakan ketegangan dan membangun kesepahaman.

Keberhasilan mediasi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para pihak berperkara lainnya untuk menempuh jalur damai. “Mediasi merupakan sarana terbaik untuk mencapai penyelesaian yang adil dan saling menguntungkan tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang,” ujar Zainatul Muthiah, S.H. Pengadilan Agama Sumenep terus berkomitmen mengoptimalkan mediasi sebagai upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar