pa-sumenep.go.id – Pada sidang mediasi yang berlangsung pada Rabu, (10/12/2025), Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Sumenep, Zainatul Muthiah, S.H., berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara. Proses mediasi tersebut dilaksanakan di ruang Mediasi Pengadilan Agama Sumenep dengan suasana kondusif dan terbuka. “Kami berupaya membantu para pihak menemukan jalan tengah demi kebaikan bersama,” ujar beliau.
Baca juga: Upaya Damai Berhasil, Mediasi Cerai Talak di PA Sumenep Capai Kesepakatan
Perkara yang dimediasi merupakan perkara Cerai Gugat dengan nomor 1720/Pdt.G/2025/PA.Smp. Pemohon dan Termohon hadir secara langsung untuk mengikuti seluruh tahapan mediasi. “Kehadiran kedua belah pihak menunjukkan iktikad baik yang menjadi modal utama keberhasilan mediasi,” ungkap mediator.

Selama proses berlangsung, para pihak memperlihatkan kesungguhan untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan rumah tangga mereka. Mediator memberikan pandangan dan nasihat agar mereka mempertimbangkan kembali niat bercerai. Dia mendorong para pihak untuk membangun kembali hubungan yang lebih harmonis.
Kesepakatan damai berhasil dicapai melalui musyawarah. Hasil mediasi ini diharapkan dapat mengakhiri perselisihan secara elegan dan bermartabat. “Semoga solusi ini membawa kebaikan bagi masing-masing pihak dan keluarga,” tutur mediator setelah mediasi selesai. (Tim Medsos)