pa-sumenep.go.id – Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan Identifikasi Kebutuhan Bangunan Gedung Kantor Pengadilan bagi satuan kerja di seluruh Indonesia pada Selasa (02/12/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan pemetaan kebutuhan gedung pada empat lingkungan peradilan. Pelaksanaan kegiatan ini juga sebagai upaya memenuhi ketentuan PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.
Baca juga: Ketua PA Sumenep Hadiri Pelantikan 5.224 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sumenep
PA Sumenep mengikuti kegiatan tersebut melalui perangkat daring dari ruang kesekretariatan. Sekretaris, Kasubbag Umum dan Keuangan, serta Operator BMN hadir untuk melakukan pendataan kebutuhan gedung secara lengkap sesuai arahan panitia pusat. Mereka memastikan seluruh informasi teknis yang diminta dapat tersampaikan dengan baik dan akurat.


Proses identifikasi kebutuhan gedung dilakukan secara langsung melalui fasilitas live streaming. Melalui cara ini, tim dari BUA MA RI dapat melihat kondisi gedung secara nyata tanpa harus melakukan kunjungan fisik. Metode ini dipilih agar proses verifikasi lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran. “Identifikasi kebutuhan gedung dilakukan melalui live streaming agar kondisi gedung dapat dilihat langsung sehingga proses verifikasi menjadi lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran,” ujar Elly Kusdiana Hobaidah, Sekretaris PA Sumenep.
PA Sumenep berharap kegiatan ini menjadi langkah penting dalam perencanaan pengembangan sarana dan prasarana peradilan ke depan. Dengan identifikasi menyeluruh dan berbasis standar, kebutuhan gedung dapat diprioritaskan secara objektif. Pada akhirnya, peningkatan kualitas fasilitas diharapkan dapat menunjang layanan peradilan yang lebih maksimal bagi masyarakat. (Tim Medsos)