Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Sekretaris PA Sumenep Ikuti Sosialisasi Pengisian Fitur Standarisasi dan Evaluasi Pengadaan pada Aplikasi e-Sadewa 2025

pa-sumenep.go.id – Dalam rangka menindaklanjuti indikator kinerja kegiatan terkait hasil inventarisasi bangunan gedung dan evaluasi pengadaan terhadap pelaksanaan kontrak, Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Sumenep mengikuti kegiatan sosialisasi pengisian fitur standarisasi dan evaluasi pengadaan pada Aplikasi e-Sadewa Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (16/10/2025) secara daring di ruang kerja Sekretaris PA Sumenep. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 167/KMA/SK.RA1.3/IX/2025 tentang Rencana Strategis Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025–2029.

Baca juga: Panitera PA Sumenep Selesaikan Penyerahan Uang Titipan Perkara Cerai Talak

Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada satuan kerja (satker) dalam melakukan standarisasi kebutuhan serta evaluasi pengadaan yang lebih efektif dan efisien. Melalui fitur baru dalam Aplikasi e-Sadewa, setiap satker diharapkan dapat melakukan pemetaan aset dan rencana kebutuhan barang milik negara dengan lebih akurat. “Dengan adanya fitur ini, pengelolaan aset dan perencanaan kebutuhan satker akan menjadi lebih terarah dan terstandar,” ujar Elly Kusdiana Hobaidah, Sekretaris PA Sumenep.

Selain itu, fitur standarisasi pada Aplikasi e-Sadewa juga berfungsi sebagai instrumen pemetaan kebutuhan satker, perencanaan RP3BMN, dan administrasi aset yang lebih transparan. Melalui sistem ini, proses pengadaan dan perencanaan dapat terintegrasi dengan baik sesuai standar Mahkamah Agung. “Inovasi digital seperti e-Sadewa ini sangat membantu dalam meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan aset negara di lingkungan peradilan,” ungkapnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh satker, termasuk PA Sumenep, dapat memahami tata cara pengisian dan penerapan fitur standarisasi serta evaluasi pengadaan tersebut. Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya modernisasi sistem administrasi dan tata kelola aset di Mahkamah Agung. “Kami akan memastikan implementasi fitur ini berjalan optimal agar selaras dengan visi reformasi birokrasi Mahkamah Agung,” pungkas Sekretaris PA Sumenep. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar