Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Ketua Pengadilan Agama Sumenep Berikan Materi Hukum kepada Mahasiswa IAIN Madura

pa-sumenep.go.id – Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 08.00 WIB, Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I., memberikan materi hukum kepada mahasiswa dan mahasiswi IAIN Madura. Kegiatan ini berlangsung di ruang pertemuan Kantor Pengadilan Agama Sumenep. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman langsung tentang praktik hukum di lingkungan peradilan agama.

Baca juga : Pengadilan Agama Sumenep Ikuti Sosialisasi PPPK Melalui Zoom dari Mahkamah Agung

Materi yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Sumenep meliputi bentuk-bentuk sengketa yang ditangani pengadilan agama. Sengketa tersebut antara lain perceraian, isbat nikah, dispensasi nikah, izin poligami, hibah, waris, wakaf, dan perkara ekonomi syariah. Penjelasan ini diberikan untuk menambah wawasan mahasiswa terkait kewenangan absolut pengadilan agama.

Selain bentuk sengketa, Moh. Jatim juga menjelaskan dasar hukum yang menjadi landasan kewenangan pengadilan agama. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Pasal 49, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Mahasiswa tampak antusias mengikuti penjelasan yang disampaikan secara interaktif.

Dalam penyampaiannya, Ketua Pengadilan menegaskan pentingnya pemahaman hukum sejak dini bagi generasi muda, terutama mahasiswa hukum Islam. “Sebagai calon praktisi hukum, mahasiswa harus paham peran dan fungsi lembaga peradilan agama dalam masyarakat,” ujar Moh. Jatim. Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara mahasiswa dan narasumber.

Tinggalkan komentar