Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

PA Sumenep Laksanakan Sidang Teleconference Bersama PA Kangean, Permudah Akses Peradilan Jarak Jauh

pa-sumenep.go.id Pengadilan Agama Sumenep menggelar sidang teleconference dengan Pengadilan Agama Kangean pada Senin, 14 Juli 2025, bertempat di ruang sidang utama PA Sumenep Kelas 1A. Sidang tersebut menangani perkara Dispensasi Kawin dengan nomor perkara 98/Pdt.P/2025/PA.Kgn. Agenda sidang meliputi pemeriksaan terhadap calon suami dan calon besan pemohon. Pelaksanaan sidang berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas keadilan.

Baca juga : PA Sumenep Ikuti Sosialisasi Juknis Pengajuan RKBMN 2027 Secara Virtual

Penggunaan teknologi teleconference dalam persidangan ini menjadi solusi efektif atas kendala jarak yang jauh antara dua wilayah. PA Sumenep dan PA Kangean berkolaborasi untuk memastikan persidangan tetap dapat dilakukan tanpa kehadiran fisik. Sidang daring ini menjadi wujud nyata dari pemanfaatan teknologi dalam mendukung sistem peradilan modern. Langkah ini juga dinilai mampu menghemat waktu dan biaya bagi para pihak.

Selain menjadi terobosan dalam pelayanan hukum, sidang teleconference ini juga memperkuat komitmen lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan terbaik. Kehadiran para pihak secara daring tetap memberikan efektivitas dalam pembuktian dan pemeriksaan perkara. Dengan demikian, tujuan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat terwujud. Proses ini juga mendorong keterbukaan akses keadilan di wilayah kepulauan.

Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I. menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan sidang daring ini. “Pemanfaatan teleconference adalah bukti bahwa peradilan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat,” ujar beliau. Ia berharap model persidangan seperti ini bisa terus dikembangkan, terutama untuk wilayah kepulauan dan pelosok. Inovasi ini dinilai sangat membantu dalam meningkatkan efisiensi dan jangkauan pelayanan peradilan.

Tinggalkan komentar