pa-sumenep.go.id – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI menyelenggarakan sosialisasi nasional terkait penerbitan salinan putusan dan akta cerai secara elektronik pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan implementasi atas Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2024 yang bertujuan mendorong efisiensi dan akuntabilitas layanan hukum di lingkungan peradilan agama. Sosialisasi diselenggarakan secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting dan kanal Youtube resmi Badilag.
Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I., turut serta dalam kegiatan tersebut dari Media Center PA Sumenep sejak pukul 09.30 WIB. Panitera PA Sumenep, Imran Saleh, S.H., juga mengikuti secara aktif melalui siaran langsung di kanal Youtube Badilag. Keterlibatan pimpinan dan pejabat struktural ini menunjukkan keseriusan satuan kerja dalam mendukung digitalisasi sistem peradilan.



Melalui surat undangan bernomor 1407/DJA/TI1.1.1/VI/2025, Dirjen Badilag, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman dalam pelaksanaan penerbitan elektronik tersebut. Perhatian terhadap ketelitian input data para pihak menjadi sorotan utama dalam mewujudkan pelayanan hukum yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. “Ketelitian dan kesungguhan aparatur peradilan menjadi kunci keberhasilan transformasi layanan berbasis elektronik,” ujar Drs. H. Muchlis.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan agama, termasuk Pengadilan Agama Sumenep, dapat menjalankan reformasi digital secara optimal dan konsisten. Transformasi ini bukan hanya jawaban terhadap perkembangan teknologi, tetapi juga bagian dari ikhtiar peningkatan akses keadilan bagi masyarakat. Digitalisasi di sektor yustisial menjadi manifestasi nyata modernisasi hukum menuju peradilan yang efisien, transparan, dan berintegritas.