Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Tingkatkan Kemudahan Akses Pelayanan dengan Sidang Terpadu

pa-sumenep.go.id — Pengadilan Agama (PA) Sumenep adakan Sidang Terpadu di Kantor Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep pada Rabu (08/06). Kegiatan ini merupakan kerjasama dari instansi PA Sumenep, Kantor Urusan Agama (KUA) Ambunten, KUA Rubaru, KUA Dasuk, KUA Pasongsongan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sumenep.

Kegiatan diawali dengan acara pembukan yang dihadiri oleh PA Sumenep, KUA Dukcapil Sumenep, Ambunten, KUA Rubaru, KUA Dasuk, KUA Pasongsongan, Camat Ambunten, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ambunten, Kepala Polisi Sektor (Kapolsek), dan Komando Rayon Militer(Koramil) Ambunten. Kemudian acara dilanjutkan dengan Sidang Terpadu.

Pembukaan Acara Sidang Terpadu | Foto: Yuda

“Sidang Terpadu ini bertujuan untuk memberikan dokumen autentik yang nantinya akan sangat berguna bagi masyarakat,” papar Moh. Jatim, Ketua PA Sumenep dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Jatim mengatakan PA Sumenep ingin memberikan kemudahan akses kepada masyarakat dalam dengan cara hadir langsung ditengah masyarakat.

Dokumen yang bisa didapatkan dalam Sidang Terpadu ini yaitu, Salinan Putusan dari PA, Akta Nikah dari KUA, dan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Dukcapil.

“Diharapkan masyarakat mendapatkan dokumen autentik yang diinginkan,” jelas Jatim.

Jatim juga menyampaikan terima kasih kepada Camat Ambunten atas dukungan dan fasilitas yang diberikan demi kelancaran kegiatan Sidang Terpadu ini.

Camat Ambunten saat memberikan sambutan | Foto: Yuda

“ini kegiatan yang sangat penting bagi saya, dikarenakan sangat membantu masyarakat dalam meresmikan pernikahannya tercatat secara dokumen, kami sangat bersedia dan menawarkan kepada PA Sumenep jika tahun depan ada sidang terpadu lagi bisa ditempatkan di Kecamatan Ambunten lagi” papar Agus Diharja Putra, Camat Ambunten.

Pasangan suami istri atas nama Maslihah dan Muhammad Warid sebagai pihak yang baru saja melaksanakan sidang Istbat Nikah mengatakan sangat bersyukur dan terbantu atas terlaksananya sidang terpadu di Kecamatan Ambunten, bisa langsung mendapat akta nikah, akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk.
(Jaz, DA)

Foto Bersama Penyerahan secara simbolis 3 Produk dari Sidang Terpadu | Foto: Yuda
Sidang Itsbat Nikah | : Yuda