Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Tingkatkan Efisiensi, PA Sumenep Digitalisasi Slip Gaji Pegawai Melalui Aplikasi ODIMS

Staf Bendahara sedang menggunakan aplikasi ODIMS | Foto: Jazaak

Sumenep-Implementasi penggunaan aplikasi office data integrated management system (ODIMS) untuk modul slip gaji pegawai digital di Pengadilan Agama (PA) Sumenep yang ditujukan untuk pengguna aplikasi dengan hak akses bendahara oleh Dewy Arifah, Staf Bendahara Kesekretariatan PA Sumenep pada Senin (04/10) di ruangannya.

“Penerapan modul ini merupakan implementasi pertama juga untuk penggunaan aplikasi ODIMS yang nantinya akan dikembangkan lagi untuk keperluan pekerjaan kantor di PA Sumenep,” Papar Jazaak Firdaus Syafaat, CPNS Pranata Komputer Ahli Pertama PA Sumenep sekaligus pengembang aplikasi ODIMS.

Modul slip gaji digital pada aplikasi ODIMS merupakan sebuah modul yang memungkinkan Bendahara Keseketariatan untuk mengirimkan slip gaji melalui media Surat Elektronik (Surel) dan aplikasi sosial media Whatsapp masing-masing pegawai dalam bentuk file dengan eksistensi pdf yang sebelumnya dilakukan dengan cara membagikan slip gaji dalam bentuk lembar kertas.

Baca Juga: DDTK SEPEDIS, PA Sumenep dan Dispenduk Capil Sumenep Segera Implementasikan Aplikasi

Dewy mengatakan bahwa nantinya akan menggunakan modul ini setiap sebulan sekali pada awal bulan.

Staf Bendahara sedang menggunakan aplikasi ODIMS | Foto: Jazaak

“Dengan adanya aplikasi ini tentunya pekerjaan terkait pembuatan slip gaji pegawai lebih efektif dan efisien, tidak perlu lagi memasukkan secara manual dan mencetak serta membagikan dalam lembar kertas, melainkan dalam satu klik langsung terkirim ke semua pegawai melalui akun sosial medianya dan email masing-masing,” ungkap Dewy.

Pada penerapannya, modul ini mendapatkan beberapa masukan dari beberapa pegawai yang menerima slip gaji digital tersebut.

“gaji yang diterima pegawai PNS dan PPNPN seharusnya berbeda pada penulisan bulannya, untuk PNS sudah benar tertulis bulan Oktober, tapi untuk PPNPN seharusnya tertulis bulan September,” ujar Benny Arizal Rahman, PPNPN Security.

Selain itu Hairus Syamsi, PPNPN Pendaftaran PTSP mengungkapkan bahwa pada slip gaji digital tidak terdapat tanda tangan dan stempel.

Kontributor: Jazaak, Dewy

Editor: –

Tinggalkan komentar