Rabu (04/02/2021) telah dilaksanakan sosialisasi cara pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi pada Pegawai Pengadilan Agama Sumenep.
Acara bertempat di Media Center Pengadilan Agama Sumenep tepat pada pukul 14.00 WIB.
Sosialisasi dilaksanakan oleh petugas dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sumenep.
Moh. Jatim, S.Ag selaku pimpinan di PA Sumenep menyampaikan selamat datang dan mengucapan terima kasih atas kehadiran Tim sosialisasi dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sumenep yang akan menyampaikan materi bagaimana cara pengisian SPT Tahunan dengan e-Filing yang tepat dan benar.
Moh. Jatim sebagai Wakil Ketua PA Sumenep juga menyampaikan ucapan terima kasih pada para pegawai PA Sumenep yang dapat hadir dan disarankan supaya setiap pegawai dapat menyimak, apa yang disampaikan oleh Tim dari KP2KP Sumenep tersebut agar dapat mempermudah para pegawai untuk mengisi SPT Tahunan pribadi masing-masing tanpa harus diisikan oleh orang lain.
Agus Andrianto dan Moh Hardisty Novan sebagai pemateri pada sosialisasi menyampaikan, penyelenggaraan sosialisasi ini diharapkan bisa menegaskan Fungsi DJP, tidak saja sebagai institusi yang diberi mandat mengawasi kepatuhan wajib pajak, namun juga menjalankan fungsi pelayanan, yaitu melayani kebutuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, khususnya kewajiban pelaporan SPT Tahunan (e-Filling) dan PPh Pasal 21 (e-SPT).
Setelah penyampaian materi selesai, dilanjutkan dengan tanya jawab seputar pengisian SPT Tahunan.
Alhamdulillah untuk tahun ini PA Sumenep sudah 100% melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Usai tanya jawab, Agus Andrianto mengucapkan terima kasih kepada Wakil ketua PA Sumenep dan seluruh pegawai PA Sumenep yang telah bersedia memberikan waktu dan tempat untuk mengikuti acara sosialisasi ini.
Kontributor : Dewy Arifah
Editor : Sapuan