pa-sumenep.go.id – Pada Kamis (24/10/2024), Pengadilan Agama Sumenep mengadakan Rapat Koordinasi Penandatanganan Kerjasama dengan Dinas Sosial di ruang media center. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua PA Sumenep serta melibatkan Psikolog, Dr. Evi Febriani, S.Psi., M.Psi. Dalam rapat tersebut, berbagai agenda penting dibahas, termasuk Layanan Perkara Prodeo untuk 50 perkara bagi orang miskin dan penyandang disabilitas.
Baca juga: Diskusi Panel, Pimpinan Pengadilan Agama Sumenep Bahas Pencegahan Perkawinan Anak
Salah satu fokus utama dalam rapat adalah mengenai pencegahan perkawinan anak. Wakil Ketua PA Sumenep, Muhamad Imron, S. Ag., M.H menekankan perlunya tekanan dari Pemerintah Daerah, Bupati, dan tokoh masyarakat untuk mengurangi angka perkawinan anak. Ia juga mengusulkan agar dibuatkan aturan dari Bupati yang memberikan sanksi kepada orang tua yang mengajukan dispensasi kawin.
Kerjasama ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua layanan yang diberikan tepat sasaran dan sesuai dengan tugas masing-masing lembaga. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan setiap aspek layanan hukum dan sosial dapat berjalan lebih efektif. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu.
Rencana penandatanganan MoU ini dijadwalkan akan dilaksanakan di depan Bupati. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan sinergi antara Pengadilan Agama dan Dinas Sosial dapat terjalin lebih baik. Melalui kolaborasi ini, berbagai permasalahan sosial dapat diatasi secara lebih komprehensif. (Tim Medsos)