pa-sumenep.go.id – Pada pagi ini, Selasa (29/10/2024), Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Moh. Jatim, S. Ag., M.H.I, memberikan materi kepada mahasiswa Magang Gelombang IV IAIN Madura di ruang pertemuan. Dalam kesempatan ini, beliau membahas kewenangan Pengadilan Agama, yang meliputi memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama yang berkaitan dengan hukum Islam. Materi yang disampaikan sangat penting untuk memahami peran dan fungsi Pengadilan Agama dalam sistem peradilan di Indonesia.
Baca juga: Kasubbag. Umum dan Keuangan Ikuti Pelatihan Online Manajemen Pengelolaan Barang Milik Negara
Kewenangan Pengadilan Agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dalam penjelasannya, beliau juga menjelaskan berbagai fungsi peradilan agama, termasuk fungsi mengadili, pembinaan, dan pengawasan. Selain itu, beliau menekankan pentingnya pelayanan penyuluhan hukum dan riset bagi masyarakat.
Moh. Jatim juga menjelaskan pentingnya transparansi informasi peradilan yang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007. Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami proses hukum yang berjalan di Pengadilan Agama. Hal ini menjadi salah satu langkah dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Setelah sesi penyampaian materi, Ketua PA mengajak seluruh mahasiswa untuk berkeliling kantor. Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan mereka pada berbagai ruang dan fungsi yang ada, terutama ruang sidang dan ruang mediasi. Melalui pengalaman ini, mahasiswa diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang praktik peradilan agama. (Tim Medsos)