pa-sumenep.go.id – Pada Senin, 15 Juli 2024, Pengadilan Agama Sumenep menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang bertujuan untuk menilai kinerja mediator non hakim di ruang Ketua PA Sumenep. Acara ini merupakan bagian dari upaya pengadilan untuk meningkatkan kualitas mediasi dalam penyelesaian perkara. Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Moh. Jatim, S. Ag., M.H.I., memimpin langsung kegiatan tersebut.
Baca juga: Pembekalan Mahasiswa Magang di PA Sumenep
Dalam sambutannya, beliau menegaskan peran penting mediator non hakim dalam membantu menyelesaikan perkara secara damai serta mengurangi beban kerja pengadilan. “Monev ini memungkinkan kita untuk mengevaluasi efektivitas mediasi yang telah dilakukan dan menentukan langkah-langkah perbaikan ke depan,” ujar Moh Jatim. Mereka diberi kesempatan untuk memaparkan laporan kinerja mereka, termasuk jumlah perkara yang berhasil dimediasi dan tantangan yang dihadapi selama proses mediasi.
Selain itu, para peserta juga menerima masukan serta arahan langsung dari pimpinan pengadilan untuk meningkatkan efektivitas mediasi di masa mendatang. Ini merupakan upaya konkret dari pengadilan untuk memberdayakan mediator non hakim sebagai bagian dari sistem penegakan hukum yang lebih efisien dan berkeadilan. Moh. Jatim menekankan bahwa mediasi merupakan alternatif yang sangat efektif dalam menyelesaikan konflik secara kekeluargaan dan beradab.
Dengan adanya kegiatan Monev ini, diharapkan kualitas pelayanan mediasi di Pengadilan Agama Sumenep semakin meningkat. Hal ini sejalan dengan komitmen pengadilan untuk memberikan layanan hukum yang terbaik kepada masyarakat, dengan memanfaatkan potensi mediator non hakim secara optimal. Dengan evaluasi rutin seperti ini, Pengadilan Agama Sumenep berharap dapat terus mengoptimalkan peran mediasi dalam menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih bermartabat dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat. (Tim Medsos)
.