Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Pengadilan Agama Sumenep Laksanakan Pengangkatan Sita Eksekusi di Desa Torbang

pa-sumenep.go.id – Panitera Pengadilan Agama Sumenep, Imran Saleh, S.H., bersama tim melaksanakan pengangkatan sita eksekusi pada Jumat, 09 Mei 2025. Tindakan ini dilakukan berdasarkan penetapan dalam perkara Nomor: 1/Pdt.Eks/2023/PA.Smp. Eksekusi dilaksanakan terhadap aset berupa dua bidang tanah yang terletak di Desa Torbang, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Baca juga: Rapat Terbatas Tim Baperjakat PA Sumenep Bahas Pembinaan Kepegawaian

Objek sita eksekusi yang diangkat berupa kebun pohon jati di dua lokasi berbeda. Bidang pertama memiliki luas 1185 m² dan bidang kedua seluas 2300 m², keduanya merupakan tanah produktif. “Pengangkatan sita eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Imran Saleh.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai prosedur dan mengacu pada risalah lelang yang diterbitkan oleh KPKNL Pamekasan. Tim pengadilan didampingi oleh dua saksi internal, yaitu Moh. Hasyim, S.H. dan M. Ridwan, S.H., M.H., serta Kepala Desa Torbang dan kuasa hukum pemohon. Kehadiran para pihak ini memastikan keterbukaan dan legalitas pelaksanaan eksekusi.

Setelah penjelasan maksud dan dasar hukum pengangkatan disampaikan kepada pihak terkait, eksekusi langsung dilakukan di lokasi objek. Seluruh proses berjalan tertib dan lancar tanpa hambatan yang berarti. “Kami berkomitmen melaksanakan setiap tahapan eksekusi sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjaga prinsip keadilan,” tegas M. Ridwan, jurusita PA Sumenep. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar