Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Pelayanan Super Prima PA Sumenep Terhadap Penyandang Disabilitas

pa-sumenep.go.id – Pengadilan Agama Sumenep telah menunjukkan komitmen luar biasa dalam memberikan pelayanan super prima kepada pihak berperkara yang merupakan penyandang disabilitas sensory. Upaya ini menjadi bukti konkret dari inklusivitas dan aksesibilitas yang dijunjung tinggi oleh institusi peradilan di daerah ini. Petugas Sidang Pengadilan Agama Sumenep Arianto, dengan sigap melayani sepenuh hati seorang penyandang disabilitas yang akan melaksanakan sidang pada hari ini Rabu, 30/08/2023.

Baca juga: Dukung Penurunan Angka Stunting, PA Sumenep Hadiri Audit Kasus Stunting Kab. Sumenep

Dalam sidang yang dilaksanakan hari ini, Pengadilan Agama Sumenep berhasil memberikan pelayanan yang memadai bagi pihak berperkara yang memiliki keterbatasan sensory. Langkah-langkah inovatif telah diambil untuk memastikan bahwa pihak berperkara dapat mengakses, memahami, dan berpartisipasi secara optimal dalam proses hukum, sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kesetaraan. Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Drs. H. Palatua, S.H., M.H.I, menyatakan, “Kami sangat berkomitmen untuk memastikan bahwa akses keadilan tersedia untuk semua warga, tanpa memandang keterbatasan mereka,”ungkapnya.

Beliau menambahkan “Pelayanan super prima bagi pihak berperkara penyandang disabilitas sensory adalah langkah penting dalam mencapai inklusivitas dalam sistem peradilan,”tambahnya. Selain itu, Pengadilan Agama Sumenep terus berupaya menjadi Badan Peradilan yang ramah disabilitas dengan membangun jalur guiding block yang merupakan lantai yang memiliki desain khusus dan diperuntukan untuk membantu dalam mengarahkan tunanetra berjalan di sebuah jalan tertentu. Hal ini menggambarkan bahwa Pengadilan Agama Sumenep sudah accessible bagi difabel.

Hal tersbut senada dengan Surat Keputusan Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI No. 2078/DjA/HK.00/SK/8/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Agama. Yakni, Pengadilan mewujudkan aksesibilitas fisik dan non-fisik dalam memberikan pelayanan ramah Penyandang Disabilitas. Langkah-langkah inovatif yang diambil oleh Pengadilan Agama Sumenep ini diharapkan dapat menjadi contoh yang menginspirasi institusi peradilan di seluruh negara untuk memprioritaskan aksesibilitas dan inklusivitas dalam pelayanan hukum. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar